Prosesi pelantikan pejabat eselon IIIA dan IVb oleh Pj Bupati Donggala di Ruang Kasiromu, 28 September 2024. (F- dok.ist)
SULTENGMEMBANGUN.COM, DONGGALA – Pelantikan. pejabat eselon IIIA dan IVB yang dilakukan oleh Pj Bupati Donggala, Moh Rifani Pakamundi pada Jumat Malam (27/09/2024) lalu, menuai masalah besar. Pasalnya pelantikan tersebut diduga cacat administrasi terhadap sebagian besar ASN yang dilantik karena yang mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya 16 orang. BKN adalah lembaga nonkementerian yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara.
Namun faktanya, yang dilantik pada saat itu ada 60 orang ASN. Tentu saja pelantikan yang telah dilakukan oleh Pj Bupati Donggala ini diduga cacat administrasi. Dan informasi ini sudah menyebar luas di masyarakat terutama di kalangan ASN yang ada di Kabupaten Donggala.
Terkait Pimpinan Cabang Pengawasan Korupsi Tipikor (KPKT) Kabupaten Donggala, Heri Soumena mengatakan bahwa pelantikan pejabat eselon IIIA dan IVB yang dilakukan oleh Pj Bupati Donggala, Moh Rifani diduga tidak sah. Karena jumlah ASN yang dilantik tidak sesuai dengan jumlah yang disetujui oleh BKN.
“BKN menyetujui 16 orang ASN yang akan dilantik oleh Pj Bupati Donggala , Moh Rifani tetapi justru yang dilantik ada 60 orang ASN. Jadi yang 44 orang ASN eselon IIIA dan IVB yang ikut dilantik pada saat itu diduga tidak SAH demi hukum. Ini sebuah bentuk pelanggaran karena hal itu jelas berbahaya terhadap legalitas yang di tanda tangani oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini Pj Bupati Donggala dianggap sudah cacat administrasi,” ungkap Heri Soumena.
Pelantikan pejabat di lingkup Pemkab Donggala itu dihadiri Sekda Rustam Efendi, Kepala BKPSDM, Isngadi, Kepala Bappeda, Gosal Syah Ramli dan sejumlah Kepala OPD dan para Camat.
Adapun Pejabat yang dilantik sebanyak 97 orang, terdiri dari Eselon III 35 orang, Eselon IV 13 orang, Kepala Sekolah 47 orang dan Kepala Puskesmas 2 orang.
Mengenai hal tersebut, Ketua cabang KPKT Donggala, Heri Soumena meminta kepada Bapak Gubernur untuk segera menindaklanjuti hal ini. Jangan sampai ini menjadi bumerang dilingkup pemerintahan di Kabupaten Donggala. Dan saat ini akun terkait pelantikan diblokir BKN.
” Baiknya Bapak Gubernur segera menindaklanjuti hal ini. Sebelum berpolemik dikalangan ASN di lingkup Pemkab Donggala. Bahkan diduga ada broker yang bermain di pelantikan pejabat tersebut,” tegas Heri Soumena.
Menyikapi hal itu, Pj Bupati Donggala Moh Rifani yang dikonfirmasi, Tidak memberikan jawaban. Demikian halnya Sekda Kabupaten Donggala, Rustam Effendi selaku ketua baperjakat juga tidak berkomentar lebih . Hanya menjawab sebait kalimat melalui konfirmasi di whatshapp. ” Ada baiknya mendahului komiu konfirmasi dgn pa pj. Bupati dulu le, karena eksekusi pelantikan itu bliau punya kewenangan,” tulis Sekda Donggala Rustam Effendi melalui pesan singkatnya, pada Sabtu (02/11/2024).
Sementara Kepala BKPSDM Donggala Isngadi yang dihubungi, juga Tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.***
Komentar