Pasangan Vera-Taufik resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Donggala Terpilih periode 2025-2030 (F-dok.Ist)
SULTENGMEMBANGUN.COM, DONGGALA – KPU Donggala resmi menetapkan pasangan Vera-Taufik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Donggala terpilih periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan di Gedung Oasis, pada Kamis 6 Februari 2025.
Pasangan Vera-Taufik berhasil memperoleh suara terbanyak dengan jumlah total 61.883 suara atau dipersentasekan sebanyak 38,62 persen.
Penetapan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Donggala, Nurbiah, yang ditemani oleh seluruh jajaran komisioner KPU Donggala.
Usai putusan MK yang menolak gugatan dari pasangan Yasin-Syafiah, maka pelaksanaan penetapan Kepala Daerah dilakukan secara serentak sesuai instruksi KPU RI.
“Menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Donggala nomor urut tiga yakni Vera Elena Laruni dan Taufiq M Burhan dengan perolehan suara sebanyak 61.883 suara atau 38,6 persen dari total suara sah sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Donggala periode 2025-2030,” ucap Nurbiah.
Dalam acara tersebut, Vera Elena Laruni tidak dapat menghadiri penetapan tersebut dikarenakan sedang menjalankan pemulihan kesehatan usai melakukan perjalanan kampanye yang sangat panjang.
Taufik M Burhan sebagai Wakil Bupati Donggala terpilih mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu dalam membangun wilayah Donggala. Selain itu, ia bakal mengundang seluruh keempat paslon lawannya untuk berdiskusi tentang pembangunan di Donggala.
Dengan kemenangan tersebut, maka Vera-taufik akan menjalankan pelantikan yang rencananya akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025.***
Komentar