oleh

Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Soft Launching Indonesia Anti Scam Center

F-dok.ist

SUPTENGMEMBANGUN.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) lainnya yang didukung oleh asosiasi industri jasa keuangan melakukan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

IASC merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI dan pelaku
industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor
keuangan secara cepat dan berefek-jera.
Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan
transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan, kemudian melakukan
identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana
korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.

Pembentukan forum koordinasi ini dilakukan untuk merespons makin maraknya
penipuan di sektor keuangan yang terjadi saat ini dan semakin besarnya nominal
dana korban yang hilang. Saat ini IASC telah didukung oleh asosiasi industri
perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce. Pada tahap soft launching ini sudah bergabung 79 bank di IASC dan kemudian dalam pelaksanaannya akan terus dilakukan pengembangan ke tahap berikutnya.

BACA JUGA  Ketua DPRD Ajak Warga Sulteng Bersama Sukseskan Pendataan Keluarga 2021

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan
Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi dalam acara peluncuran itu mengatakan masyarakat sudah banyak yang menjadi korban penipuan atau scaming di sektor jasa keuangan sehingga kejahatan ini harus segera dicarikan tindakan penanggulangannya.

“Sudah terlalu lama kita membiarkan ini terjadi dengan berakhirnya hilangnya uang yang mungkin selama puluhan tahun ditabung untuk masa tua atau untuk
pendidikan anak dan sebagainya. Kita sama-sama harus bisa melakukan sesuatu
bersinergi untuk melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia,” kata Friderica.

Bersama jajaran anggota Satgas PASTI dan asosiasi di sektor jasa keuangan, OJK
kemudian menginisiasi dibentuknya Indonesia Anti-Scam Center yang diharapkan memudahkan korban untuk melaporkan penipuan yang dialami agar dapat ditangani dengan cepat dan terkoordinasi.

“Ini janji kita untuk bisa melaunching Indonesia Anti-Scam Center di hari ulang tahun OJK sebagai hadiah OJK untuk bangsa Indonesia,” kata Friderica.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam sambutannya menyampaikan
bahwa penipuan atau scaming di sektor keuangan adalah kejahatan yang tidak ada
batasnya dengan dampak yang sangat besar dan luas, sehingga upaya penanganannya dengan pembentukan IASC harus segera dilakukan untuk mengurangi potensi kerugian masyarakat.

BACA JUGA  Hingga September 2024, OJK Merilis Satgas PASTI Memblokir 498 Entitas Pinjol Ilegal

“Jadi ini kesempatan untuk betul-betul memperkuat integritas dan confidence dari industri jasa keuangan kita. Mari kita lakukan action yang baik sesuai dengan harapan dari masyarakat, konsumen dan stakeholder semua. Kita yakin bahwa hal ini nanti akan juga didukung penuh oleh semua pihak dan pada saatnya nanti kita menghasilkan selalu yang terbaik kepada masyarakat, kepada bangsa dan negara kita,” kata Mahendra.

Pembentukan IASC ini diharapkan semakin meningkatkan upaya pelindungan
konsumen dan masyarakat di sektor keuangan sebagaimana diamanatkan oleh
Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Undang-Undang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan
terkait lainnya.

Dengan adanya IASC ini, korban dapat menyampaikan laporan kejadian penipuan
sektor keuangan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

Website IASC mudah digunakan melalui piranti handphone sehingga diharapkan
korban dapat melaporkannya dengan segera. Hal tersebut sangat penting karena kecepatan pelaporan sangat berpengaruh terhadap dana korban yang dapat diselamatkan. Dalam hal masyarakat atau korban membutuhkan informasi lebih
lanjut, dapat menghubungi Layanan Konsumen OJK Kontak 157 atau melalui email : iasc@ojk.go.id.

BACA JUGA  Perekonomian Global Terus Melemah Namun Kinerja Perekonomian Nasional Tetap Terjaga dan Inflasi Juga Stabil

Korban juga dapat melaporkan penipuan kepada penyedia jasa keuangan yang
digunakan untuk kemudian laporan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut melalui IASC.

Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan
dan bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan agar dapat segera
melaporkannya kepada IASC dan penyedia jasa keuangan untuk dapat
ditindaklanjuti.

IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya dan menjaga komitmen para anggotanya agar upaya penanganan penipuan yang dilaporkan dapat dilakukan secara cepat dan berefek jera.

Peluncuran IASC juga dihadiri Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza
Adityaswara, Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan, dan Aset Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Lutfi T, Inspektur Bidang Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Ronald Bangun Valentino dan Direktur Industri, Perdagangan, Koperasi, Perhubungan, Pariwisata, dan Telekomunikasi, Badan Intelijen Negara E. Suryo Widodo. Hadir juga Wakil Koordinator I Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran
dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia Anton Daryono, Wakil Koordinator III
Direktur Analisis dan Pemeriksaan II, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan Solehudin Akbar, Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika,
Kementerian Komunikasi dan Digital Syofian Kurniawan serta Sekretaris Jenderal Perbanas Anika Faisal.***

Komentar