oleh

Tim Opsnal Polsek Palu Timur Lumpuhkan Residivis Curas dengan Tembakan di Betis Kanan

Beraksi di Sejumlah TKP di wilayah Kota Palu, RK dan TK, Residivis Curas terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena mencoba untuk melarikan diri dari kepungan aparat. (F-humas)

PALU, Sultengmembangun.com – Kepolisian resor palu ( Polres Palu) melalui team opsnal Polsek Palu Timur berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), pada Minggu (15/12/ 2019), di jalan Dr.Sutomo kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Pelaku pencurian inisial RK (21) Dan TK (26) tahun l, diamankan berdasarkan Lp- B/158/X/Sulteng/res palu/sek paltim tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) , selanjutnya team opsnal Polsek Palu Timur yang dipimpin oleh Kapolsek Palu Timur IPTU La ata,SH langsung melakukan pengembangan dan mencari data pelaku , kemudian team mendapatkan info dari masyarakat bahwa pelaku berada di jalan Sutomo ,team langsung menggerebek rumah kos kosan tersebut ,team opsnal berhasil mengamankan dua orang pelaku Curas.

Pelaku curat berusaha melarikan diri, hibgga akhirnya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di betis kanan.

Pelaku RK berusaha melarikan diri melawan petugas sehingga team opsnal melakukan upaya melumpuhkan dengan tembakan dibetis kaki sebelah kanan.
Pelaku RK merupakan residivis Curas yang sudah lama DPO di Polsek Palu timur.

BACA JUGA  Mengaku Anggota BIN/KPK, Rifki Berhasil Ditangkap Petugas Bhabinkamtibmas Polsek Banawa, Polres Donggala

Menurut pengakuan RK telah beberapa kali melakukan pencurian diwilayah kota palu antara lain, dengan sejumlah barang bukti hasil curian yakni :
1. 1unit motor vixion tkp poboya cs MEGGI, 480 carlos(dpo)
2. 1unit yamaha x ride tkp ds.loli sdh tersita
3. 1 unit satria fu tkp kampus STAIN cs ILING,ARI
4. 1unit yamaha IM3 tkp pasar impres cs ARI
5. 1unit satria Fu tkp dewi sartika cs ARI, ILING
6. 1unit motor honda scoopy tkp tondo cs ILING
7. TKP handphone berulang2 tersangka sudah lupa semua

barang bukti yang berhasil diamankan :
– 1unit sepeda motor honda beat warna putih
– 1unit sepeda motor yamaha x ride
– 1unit honda scoopy
– 1buah hp oppo A1k
– 1buah hp ever croos
– 2buah macis gas + jarum sumbu
– 1set alat isap sabu(bong) + 2buah poil + 1sachet kliper sisa bungkus sabu

Kedua Pelaku curas dan barang bukti diamankan di Polsek Palu timur untuk proses selanjutnya, Pelaku dapat dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

BACA JUGA  Maklumat Kapolri Mampu Tekan Angka Gangguan Kamtibmas di Sulteng

Kapolres Palu AKBP H.Moch Sholeh,SIK.SH.MH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan tidak pidana pencurian dengan kekerasan ( curas).

” Kami harapkan kepada seluruh masyarakat palu agar lebih berhati – hati mengamankan barang berharga. Dan apabila mendengar atau mengalami tindak pidana kejahatan segera menghubungi pihak kepolisian terdekat untuk proses selanjutnya”Tegas Kapolres, (Nila)

Komentar