oleh

Tim Hukum Hebat Tegaskan Laporan Pelanggaran Sesuai Aturan, Tim Rusdy – Ma’mun Diminta Jelaskan Sumber Pendanaan BLT

Ivan Yuntji Sunuh

PALU, SM.Com – Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 1, Mohammad Hidayat Lamakarate – Bartholomeus Tandigala, Ivan Yuntji Sunuh menegaskan bahwa laporan yang mereka lakukan semata – mata untuk menegakkan proses demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di Sulteng khususnya Pilgub berjalan secara baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang – undangan pemilu.

Laporan yang dilakukan sebagai respon terkait dugaan pelanggaran pemilu. Di mana telah beredar di masyarakat Kartu Sulteng Sejahtera (KSS) yang oleh Komisi Pimilihan Umum Daerah (KPUD) Sulteng telah memutuskan bahwa KSS bukan bagian dari Bahan Kampanye (BK), dan meminta kartu tersebut supaya ditarik kembali peredarannya di masyarakat oleh Tim Paslon nomor dua, Rusdy Mastura – Ma’mun Amir.

“Kami melakukan laporan ke Bawaslu berdasarkan KPU nomor 11 tahun 2020. Kami menilai ada dugaan pelanggaran dalam proses pelaksanaan Pilkada. Dan itu terbukti dengan keluarnya surat KPU,” ungkap Ivan.

Seperti yang sudah diputuskan KPUD Sulteng, lanjut Ivan bahwa dalam keputusan surat KPUD tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan hasil pencermatan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 3, huruf a. Kartu Sulteng Sejahtera dicetak, digunakan, dan disebarkan oleh Tim relawan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor urut 2 Rusdy Mastura – Ma’mun Amir di wilayah Kota Palu, Kabupaten Sigi, Parigi Moutong, dan Kabupaten Donggala di masa kampanye. Pada huruf b. Kartu Sulteng Sejahtera bukan merupakan bentuk dan jenis Bahan Kampanye (BK) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26 ayat 1 huruf a sampai dengan huruf i, Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Bahwa berdasarkan pencermatan dan penelitian atas rekomendasi Bawaslu Provinsi Sulteng Nomor 271/K.ST/PM.00.01/XI/2020 dan klarifikasi kepada para pihak, maka KPUD Sulteng menyatakan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor 2 Rusdy Mastura – Ma’mun Amir yakni
1. Terlapor terbukti melakukan pelanggaran andministrasi pemilihan.
2.Memberikan peringatan terlapor.
3. Memerintahkan kepada terlapor melakukan penarikan Kartu Sulteng Sejahtera. Dan keempat, menyampaikan bukti penarikan Kartu Sulteng Sejahtera kepada KPUD Sulteng.

BACA JUGA  Peran Media Sangat diharapkan dalam Mensukseskan Sensus Penduduk 2020

“Dengan demikian, maka kita memberikan pembelajaran politik yang baik kepada masyarakat supaya mereka tahu dalam proses pemilihan ada rambu – rambu yang harus ditaati, jangan melanggar,” tegas Ivan.

Oleh sebab itu katanya, laporan yang mereka lalukan, selain mengungkap adanya dugaan pelanggaran pemilu, Tim Hukum Paslon Hidayat – Bartho dengan tagline Hebat ini mencerahkan publik sekaligus memberikan pembelajaran politik yang baik dan benar kepada masyarakat.

Selain itu, Ivan juga meminta kepada Tim Paslon Rusdy – Ma’mun menjelaskan dari mana sumber anggaran untuk program yang tertera dalam KSS itu, utamanya mengenai bantuan lansung tunai (BLT) senilai Rp 1 juta per satu Kepala Keluarga (KK)/ bulan, mengingat Anggaran Pandapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulteng hanya mencapai Rp 4, 1 triliun.

“Kalau kita perkirakan Rp 1 juta per KK setiap bulannya, maka uang yang disiapkan pemerintah kurang lebih Rp 4 triliun pertahun. Tidak termasuk belanja pegawai dan lainnya. Uangnya dari mana,” katanya.

Ivan menegaskan, mestinya sumber anggaran Rp 1 juta per KK tersebut yang harus dijelaskan kepada publik berasal dari mana. Ia mengingatkan bahwa sumber – sumber pendapat di daerah ini terbagi kewenangannya. Seperti contoh, sektor pertambangan ada yang menjadi kewenangan daerah dan ada yang menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

BACA JUGA  2020, Pemprov Sulteng Mulai Terapkan Sertifikat Elektronik

“Ini Negara Kesatuan Republik Indonesia, esensi kita bernegara ada pembagian tugas dan kewenangan. Itulah tujuan kita bernegara, bukan malah main tabrak aturan yang bukan kewenangan kita,” tandas Ivan. ***

Komentar