oleh

Tim Hukum BERAMAL Minta Bawaslu Sulawesi Tengah Cegah Kegiatan Dies Natalis Universitas Sintuwu Maroso Poso yang Disinyalir Berbau Kampanye

Tim Hukum Pasangan BERAMAL. Foto: Tim Media Koalisi BERAMAL

SULTENGMEMBANGUN.COM, PALU – Tim Hukum dan Advokasi Beramal Provinsi Sulawesi Tengah mengajukan permintaan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah agar melakukan tindakan pencegahan terhadap kegiatan Dies Natalis Universitas Sintuwu Maroso Poso yang direncanakan menggunakan tagline “Sangganipa Dero Kreasi” dan “Sangganipa Fun Run 5K”.

Menurut Tim Hukum Beramal, kegiatan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, yang saat ini tengah berkompetisi dalam Pilkada Sulawesi Tengah.

“Kami menghormati bahwa kegiatan Dies Natalis Universitas Sintuwu Maroso Poso adalah hak dan agenda rutin universitas. Namun, kami mengamati bahwa penggunaan tagline ‘Sangganipa’ dalam kegiatan ini telah bersinggungan dengan Paslon nomor urut 3. Terlebih, kegiatan ini disponsori oleh salah seorang anggota tim pemenangan yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ujar Ketua Tim Hukum Beramal, Salmin Hedar, S.H, Selasa (22/10/2024).

Salmin menambahkan, apabila keterlibatan tersebut benar adanya, maka Universitas Sintuwu Maroso Poso dinilai telah melibatkan diri dalam politik praktis, yang seharusnya bersikap independen sebagai institusi pendidikan.

BACA JUGA  Jaga Toleransi Umat Beragama, Ahmad Ali Silaturahmi dengan Sejumlah Tokoh Agama Menuju Kemenangan

Oleh karena itu, pihaknya mendesak Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk segera melakukan tindakan pencegahan guna memastikan pemilihan berlangsung secara adil dan demokratis.

Tim Hukum Beramal juga menegaskan bahwa dalam kegiatan yang berpotensi melibatkan pasangan calon, tidak diperkenankan adanya atribut kampanye seperti spanduk, baliho, poster, atau bendera.

Hal ini, menurut mereka, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024. Jika ditemukan pelanggaran, Universitas Sintuwu Maroso Poso dianggap melanggar peraturan perundang-undangan terkait netralitas kampanye.

“Kami berharap Bawaslu Sulawesi Tengah segera bertindak dan mengingatkan kepada Ketua Yayasan Universitas Sintuwu Maroso Poso dan Rektor Universitas Sintuwu Maroso Poso untuk bersama-sama mematuhi aturan yang ada. Tujuannya agar pemilihan ini dapat berjalan fair dan demokratis,” tambahnya.

Pernyataan ini juga ditegaskan oleh Sekretaris Tim Hukum Beramal, Isman, S.H., yang mendukung langkah untuk menjaga netralitas institusi pendidikan dari politik praktis menjelang Pilkada 2024.(Tim media Beramal)

Komentar