oleh

Tersangka Penyebar Berita Hoax, Yahdi Basma Anggota DPRD Sulteng Tak Kunjung Disidangkan. Lantas, Apa jawaban Komisi Kejaksaan RI dan Komisi Kepolisian Nasional?

-Hukum-508 views

Salmin Hedar, SH, Dr. Kaharudin Syah, SH, MH, Erolflyn E. Kimbal, SH)

PALU, Sultengmembangun. com – Kasus penyebar Hoax Tersangka Yahdi Basma tak kunjung disidangkan, karena pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah setelah dimintai klarifikasi oleh Komisi Kejaksaan RI pada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bahwa berkas kasus tersebut belum dapat dinyatakan lengkap (P21), karena petunjuk terkait pembuktian bahwa Tersangka Yahdi Basma (YB) sebagai penulis/pembuat pemberitaan mengenai Longki Djanggola belum dipenuhi penyidik Polda Sulawesi Tengah, dan Komisi Kejaksaan RI (KKRI) akan memberikan perhatian agar penanganan kasus tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, Surat KKRI tersebut Tertanggal 7 April 2020.

Selain itu juga Tim kuasa hukum (Salmin Hedar, SH, Dr. Kaharudin Syah, SH, MH, Erolflyn E. Kimbal, SH) mengajukan pengaduan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) atas bolak-baliknya berkas tersebut, Kompolnas memberikan jawaban bahwa kasus Hoax tersebut akan ditindak lanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama sesuai suratnya Tertanggal 14 April 2020, berdasarkan atas surat Kompolnas tersebut. Tim Kuasa hukum mengajukan permohonan ke Dirkrimsus Polda Sulawesi Tengah agar berkas kasus tersebut diserahkan kembali ke pihak Kejaksaan dan pada Tanggal 19 Juni 2020 berkas kasus tersebut telah diserahkan ke pihak Kejaksaan, sehingga tim kuasa hukum optimis dan sangat berharap kasus tersebut dapat di P21 dan kemudian selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan, guna untuk mendapatkan kepastian hukum dan Keadilan, mengingat kasus tersebut sudah terlalu lama yaitu 1 Tahun, yang selama ini mendapat perhatian masyarakat, terutama Dewan Adat Kota Palu, Donggala, Parigi Moutong dan Sigi, karena Longki Djanggola adalah Toma oge (tokoh masyarakat/orang yang dituakan).
Apalagi beliau saat ini menjabat Gubernur Sulawesi Tengah, maka kami minta Pihak Kejaksaan tidak main-main dengan kasus tersebut.

BACA JUGA  Kapolri : Akhir Desember 2021 Vaksinasi di Seluruh Daerah Melampaui Angka 70 Persen

Penetapan Tersangka terhadap Yahdi Basma (YB) yang nota bene adalah seorang anggota DPRD Sulteng, oleh penyidik Polda Sulawesi Tengah telah diputus oleh Pengadilan Negeri Palu dalam perkara permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Tersangka yang Amarnya menolak permohonan tersebut sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Tertanggal 20 Agustus 2019, sehingga proses penyidikan sampai pada penetapan Tersangka haruslah dipandang Sah menurut Hukum, artinya penerapan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE yang rumusannya secara lengkap berbunyi : “melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan ancaman Pidana 4 (empat) Tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”, penerapan Pasal tersebut haruslah dipandang sudah tepat dan benar, sehingga tidak harus bersama-sama dengan pembuat/ penulis, karena menurut penyidik tidak ditemukan lagi akun pembuat/akun palsu, maka penyidikan sudah optimal, sebagai pembanding kasus serupa telah diputus juga oleh Pengadilan atas penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut dan secara hukum kasus tersebut tidak dapat di SP3 dan kami berharap semoga kasus tersebut dapat dilimpahkan di Pengadilan dalam hal untuk membuktikan peristiwa Longki Djanggola membiayai gerakan people power di Sulawesi Tengah pasca Pilpres 2019 yang disebarkan oleh Tersangka melalui Medsos.

BACA JUGA  239 Pelaku Kejahatan Terungkap !!! Target Operasi Pekat Tinombala Capai 97 Persen

Hal ini baik buat korban maupun Tersangka itu sendiri, artinya Tersangka berani berbuat berani bertanggung jawab.
(*Tim pengacara)

Komentar