Usai rapat foto bersama(F-dok.ist)
SULTENGMEMBANGUN.COM, Donggala – Kepada seluruh peserta Pemilu telah ditetapkan, Menuju 90 hari voting day Pemilu serentak,Bawaslu Donggala bersam a Satpol-PP melakukan rapat bersama terkait penertiban alat peraga yang tidak diperbolehkan pemasangannya dengan memperhatikan tempat atau zonasi yang dilarang pemasangan APK yang tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur kampanye. Rapat bergaung pada Selasa (14/11/2023).
Dalam rapat bersama Bawaslu Donggala bersama Satpol-PP menyepakati terkait penertiban alat peraga yang akan segera dilakukan di 16 Kecamatan se-Kabupaten Donggala.
Hal ini penting dilakukan karena ketertiban APK turut berkontribusi pada pelaksanaan pemilu yang demokratis, adil, dan berintegritas juga menciptakan lingkungan yang tertib bagi masyarakat.
Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam ketentuan Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu, maupun dalam PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja sebagai bagian dari perangkat daerah dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Olehnya sinergitas Bawaslu dan Satpol PP sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam menangani APK yang bertebaran.
Lebih lanjut penertiban bahan sosialisasi sudah menyerupai alat peraga kampanye yang memuat visi misi, citra diri dan unsur
ajakan akan dilakukan penertiban bersama tim gabungan yang tediri dari Bawaslu Donggala, Panwaslu Kecamatan, Satpol PP, serta pihak keamanan dan instansi yang terkait.
Sebelumnya Bawaslu Donggala sudah menyampaikan Himbauan secara bersurat kepada partai politik peserta pemilu, yang pada pokoknya dilakukan penertiban secara mandiri. Dan berdasarkan hasil pengawasan yang sudah diidentifikasi oleh jajaran pengawas tingkat Kecamatan dan Desa telah disampaikan kepada Bawaslu Donggala terkait penertiban APK yang akan dilakukan.***(hmsbwaslu)
Komentar