oleh

Selama November 2019, Polres Palu Amankan Sembilan Orang Terduga Pengedar Narkoba

Kapolres Palu AKBP H.Moch. Sholeh, S.IK, SH, MH, didampingi dari kiri Aipda Kadek Aruna, Paur Humas Polres Palu, Kasat Narkoba Iptu Stefanus Sanam, SH, dan kanan baju putih Kasat Reskrim AKP Esti Prasetyo Hadi, SH, S.IK, dalam acara jumpa pers di press room Mapolres Palu, Senin (18/11/2019).(F-ist)

PALU, Sultengmembangun.com – Selama November 2019,Polres Palu berhasil meringkus sembilan orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba dibeberapa lokasi di Kota Palu.

Kapolres Palu, AKBP Moch Sholeh, S.IK, SH.MH, saat jumpa pers, Senin (18/11/2019), mengatakan sudah ada sembilan (9) orang pelaku yang ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkotika, curas dan curat yang menyebar di wilayah hukum polres palu.

“Selama November 2019, sudah ada sembilan pelaku yang ditangkap, satu diantaranya kena tembak di kaki karena pelaku mencoba melarikan diri dari kejaran aparat,” kata kapolres Palu, AKBP Moch Sholeh di press room polres palu.

Secara rinci, Moch Sholeh mengungkap kesembilan orang pelaku yakni H (36), K (35), MI (22), S (47), L (32), M (23), R (22) UJ (37) dan AS (31).

BACA JUGA  Berantas Narkoba

” Para pelaku diamankan di masing-masing tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda tapi masih dalam ranah hukum polres palu,” ungkapnya.

Kapolres mengatakan, untuk terduga inisial H (36), K (35), MI (22), diamankan dari Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, pada Kamis 17 November 2019. Dengan barang bukti yang diamankan berupa satu paket plastik klip dalamnya berisi kristal yang diduga narkotika sabu, satu buah pipet plastik berisi diduga sabu, satu alat hisap/bong sabu dari botol air meniral, satu unit timbangan digital, satu unit HP merek Vivo dan satu HP merek Nokia.

Sementara pelaku S (47), L (32), M (23), R (22) UJ (37) diamankan di Mess Pemda kabupeten Tolitoli yang ada di Kota Palu, pada Sabtu (9/11) .

“Barang buktinya satu paket plastik berisi kristal narkoba jenis sabu, satu pireks kaca yang berisi sabu, satu alat hisap/bong lengkap ujung terhubung karet dot, satu sendok terbuat dari pipet dan satu korek api gas tanpa kepala,” jelasnya.

Selanjutnya, AS (31), diamankan dari wilayah Palu Selatan, pada Minggu (10/11) dengan barang bukti satu paket plastik klip berisi sabu, satu sendok terbuat dari pipet plastik, satu karet dot, satu alat hisap/bong, dan satu tas warna hitam.

BACA JUGA  Hadiri Undangan Makan Malam, Hadianto Rasyid Didoakan Jadi Walikota Palu 2 Periode

“Para pelaku disangkakan dengan pasal tindak pidana narkotika, yakni Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman lima sampai 12 tahun penjara bahkan sampai 20 tahun penjara.

Kapolres Palu, Moch Sholeh mengingatkan penyalahgunaan narkotika, adalah musih besar bangsa dan kejahatan yang sangat luar biasa. ” Tidak ada tolrensi untuk kasus narkoba, siapapun dia baik itu anggota polri, akan kami tindaki setegas-tegasnya dengan sanksi hukuman sesuai aturan yang berlaku,” tandas Moch Sholeh.(NIla)

Komentar