oleh

Selama 2024, OJK Pastikan Kinerja Perbankan Tetap Tumbuh Positip

F-Ist

SULTENGMEMBANGUN.COM, JAKARTA – Ditengah ketidakpastian ekonomi global, OJK terus mendorong kemudahan akses penyaluran kredit/pembiayaan UMKM melalui penerbitan serangkaian regulasi dan kebijakan mengenai analisis
pembiayaan, manajemen risiko, dan penyelesaian pembiayaan/kredit, serta
program-program dalam rangka mendorong akses pembiayan UMKM seperti
Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Bangga Berwisata di Indonesia
(Gernas BBI-BBWI), Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) dan
Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas (KPSP) sebagai upaya meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemberdayaan UMKM. OJK juga meminta bank memperhatikan kebutuhan masyarakat akan kredit konsumtif skala kecil seperti Buy Now Pay Later (BNPL) dengan tetap memperhatikan prinsip kehatihatian dan perlindungan konsumen.
Hal itu disampaikan dalam press release OJK pada refleksi akhir tahun per tanggal 30 Desember 2024 di Jakarta.

Selain itu, OJK selalu mengimbau perbankan untuk mempertahankan komposisi
pendanaan yang optimal melalui peningkatan proporsi dana murah, memperluas
produk dalam rangka pendalaman pasar keuangan, serta mengelola likuiditas
secara strategis dengan mempertimbangkan proyeksi perkembangan perekonomian
di masa depan untuk memastikan keseimbangan antara aset dan kewajiban, dan menghindari mismatch pendanaan jangka pendek dan pembiayaan jangka panjang.

Terkait penguatan regulasi, OJK telah menerbitkan beragam ketentuan perbankan
dalam bentuk Peraturan maupun Surat Edaran OJK yang bertujuan untuk
memperkuat kinerja industri perbankan agar fungsi intermediasi terus tumbuh
positif diikuti dengan penguatan likuiditas. Dalam hal penguatan likuiditas perbankan, OJK menerbitkan ketentuan dengan menetapkan rasio likuiditas jangka pendek yang comparable dan reliable bagi seluruh Bank Umum Konvensional (termasuk Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1 Non Asing) serta selaras dengan standar internasional (Basel), yaitu POJK Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 42/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) bagi Bank Umum serta
POJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 50/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih
(Net Stable Funding Ratio) bagi Bank Umum.

Dalam rangka mendorong sektor perbankan memiliki permodalan yang kuat, sejak
diterbitkannya POJK tentang Konsolidasi Bank Umum, jumlah bank yang memenuhi modal inti minimum mengalami peningkatan yang akseleratif setiap tahunnya.

Sesuai dengan POJK dimaksud, pemenuhan Modal Inti Minimum BPD dapat dilakukan dengan pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun maupun dengan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) bagi BPD yang belum mencapai modal inti Rp3 triliun. Saat ini terhadap BPD yang telah mencapai Rp1 triliun namun belum mencapai Rp3 triliun, 5 (lima) BPD telah membentuk KUB, dan sisanya dalam proses penyelesaian proses administrasi KUB.

Selanjutnya OJK senantiasa mendorong penguatan tata kelola perbankan dalam
rangka penegakan integritas sistem keuangan melalui serangkaian penerbitan
POJK, antara lain POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Pedoman penerapan Strategi Anti Fraud
dalam ketentuan ini ditujukan untuk dapat mengarahkan LJK dalam melakukan
pengendalian fraud melalui upaya pencegahan, pendeteksian, investigasi serta perbaikan sistem.

OJK juga menerbitkan POJK Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank yang menegaskan kepada seluruh stakeholder bank untuk menegakan integritas dalam penyusunan laporan keuangan. Laporan yang benar akan menjadikan pengawasan off-site OJK dapat mendeteksi lebih cepat semua potensi masalah, dan melakukan langkah korektif segera dan efektif.

Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian
dan sektor keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas
Pengatur (LPP) lain termasuk dengan Aparat Penegak Hukum karena OJK juga
menjadi bagian dari SATGAS Pemberantasan Perjudian Daring yang telah dibentuk
melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024. OJK juga telah
meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap ±8.500 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan, melakukan Enhance Due Diligence (EDD) serta pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.

Sebagai bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga
dan memperkuat industri perbankan, OJK mengeluarkan surat pembinaan kepada
perbankan untuk memperhatikan serta mempertimbangkan perkembangan situasi
global dan domestik dalam penyusunan Rencana Bisnis Bank (RBB) tahun 2025-
2027, termasuk menyusun strategi peningkatan kuantitas dan kualitas penyaluran kredit di segmen UMKM. OJK juga telah mengeluarkan surat pembinaan kepada perbankan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan risiko dan tata kelola kerja sama penyaluran kredit dengan perusahaan financial technology peer-to-peer lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa
OJK terus mencermati perkembangan volatilitas ekonomi global dan dampaknya
kepada ekonomi domestik serta perbankan Indonesia.

OJK juga senantiasa mendorong perbankan untuk menatap tahun 2025 dengan penuh keyakinan dan optimisme serta terus memperkuat manajemen risiko salah satunya dengan penguatan permodalan dan menjaga coverage CKPN yang memadai.

Selanjutnya, OJK juga meminta bank-bank agar terus memperhatikan aspek kehati-hatian (prudential banking), profesionalisme, inovatif, dan selalu menjaga integritas untuk bisa mencapai pertumbuhan yang tinggi, sehat dan berkelanjutan.***

Komentar