Semua babuk hasil ungkap kasus selama 2020, oleh BNNP Sulteng, dimusnahkan, dengan cara dimasak dan dibakar (Daun ganjanya). (F-kiki)
PALU, Sultengmembangun.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pemusnahan barang bukti (babuk) hasil penangkapan yang dilaksanakan selama masa pandemi covid 19.
Pemusnahan babuk berupa sabu dan ganja ini dihadiri langsung Kapolda Sulteng, Irjen Pol.Drs.Abdul Rahman Baso, S.H didampingi Kepala BNNP Sulteng, Drs.Sugeng Suprijanto, SH, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Kepala BPOM Palu dan sejumlah pejabat tinggi lainnya di Jajaran Pemprov Sulteng, Selasa (15/09/2020).
Namun sebelumnya dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan babuk berupa shabu dan ganja dengan cara dimasak dalam panci yang berisikan air mendidih untuk kemudian air hasil larutan shabu tadi dibuang ke kloset atau ke saluran pembuangan air. Sedangkan untuk babuk ganja, pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar sampai habis.
Selama periode Januari – Agustus 2020 , BNNP Sulteng telah berhasil mengungkap sebanyak 15 kasus terkait peredaran gelap dan penyalahgunaan obat terlarang terutama peredaran sabu dan ganja, yang melibatkan 29 orang tersangka.
Adapun untuk barang bukti yang telah disita oleh BNN Se-Sulawesi
Tengah yakni untuk Shabu sebanyak 1174,66 gram, Ganja 960 gram, Uang Tunai sebanyak
Rp. 32.184.000, Kendaraan Roda Dua 1 Unit dan Roda Empat 2 Unit.
Kata Kepala BNNP Sulteng, Drs.Sugeng Suprijanto, SH, upaya yang dilakukan oleh BNNP Sulteng dalam program P4GN ini belum maksimal. Karena itu, pihaknya membutuhkan dukungan kerjasama dan sinergitas dari berbagai pihak untuk bersama-sama memutuskan mata rantai jaringan peredaran narkoba di daerah ini.
” pengurangan supply dan demand pun terus dilakukan secara berimbang. Pada sisi supply reduction, melalui upaya pemberantasan, BNNP Sulteng telah melakukan berbagai ungkap kasus narkotika dan terus
mengupayakan pemberantasan narkoba secara maksimal melalui pemutusan jaringan
narkoba agar mampu menurunkan supply narkoba,” ujar Sugeng.
Dan saat ini, paling prioritas adalah bagaimana memutuskan jaringan terutama . Jaringan Lapas Petobo yang dikendalikan oleh Napi Hj. Ijhal (Lapas
Petobo) dan Napi Aking (Lapas Cipinang Jakarta). Dan langkah pemberantasan tidak akan menghasilkan dampak yang signifikan jika tidak diimbangi dengan demand reduction atau pengurangan permintaan narkoba. Hal ini dapat dilakukan tentunya melalui pengembangan program pemberdayaan masyarakat, pungkasnya.
” Karena itu, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di daerah ini. Memberikan diseminasi informasi ke masyarakat dan menggalakkan penyebaran informasi tentang P4GN melalui
media sosial, media cetak, maupun elektronik.,” jelas Sugeng.(kiki)
Komentar