oleh

Polresta Palu Ungkap Tiga Kasus Narkotika Jenis Shabu, Satu Pelakunya Perempuan

Konfrensi pers pengungkapan kasus pengedar dan pemakai Shabu oleh Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman pada Jumat Siang, 07 Maret 2025 di press room Polres Palu.(F-ist)

SULTENGMEMBANGUN.COM, PALU – Tim operasional Satresnarkoba Polres Palu berhasil mengungkap tiga kasus penjualan narkotika jenis Shabu di wilayah Kota Palu. Ketiga kasus ini sama polanya, dia pengguna dan dia juga pengedarnya. Hal itu dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tes urine yang mana ketiga pelaku dinyatakan positip.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman Diacara jumpa pers, Jumat (7/03/2025), di ruang press room Polresta Palu, mengatakan bahwa ketiga pelaku ditangkap ditempat yang berbeda dengan barang bukti yang berbeda-beda pula namun kasusnya sama yaitu pelaku adalah pemakai dan pengedar narkotika jenis Shabu.

Hal itu dikuatkan dengan barang bukti yang diamankan oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Palu, dan masing-masing dari pelaku ditemukan narkotika jenis Shabu.

Ketiga pelaku itu adalah :
1.Perempuan bernama Nining Binti Sabir warga yang tinggal di Jalan Pangeran Hidayat, kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat. Dari perempuan Nining disita barang bukti berupa narkotika jenis Shabu dengan berat 0.333 gram dan uang tunai sejumlah Rp300 ribu.

2. Lelaki bernama Agus Wahyudi bin Ariyanti Latenge alias Agus , yang ditangkap pada tanggal 05 Maret 2025 sekitar 13.50 WITA di Home Stay Pelangi di Jalan Kancil Lorong Pelangi, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Dari lelaki bernama Agus disita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat 1,197 gram, satu lembar plastik klip kosong, Satu Barang poreks kaca, 1 unit handphone merk Samsung AO5 berwarna hitam.

3. Lelaki bernama Alamsyah Bin Laningki yang ditangkap pada 04 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga, Kota Palu.Dari tangah Alamsyah Laningki alias Alam ditemukan 4 paket plastik klip berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat 0.805 gram , 3 lembar plastik klip kosong, 1 pak plastik klip kosong, 1 buah kaleng bekas bedak Herocyn, 1 buah bong/alat hisap Shabu lengkap dengan poreks dan 1 buah korek api tanpa kepala.

Karena kasusnya sama, ketiga pelaku melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) paling tinggi hukumannya 20 tahun penjara. ***

Komentar