oleh

Polresta Palu Berhasil Gagalkan Transaksi 1,014 Gram Shabu di Jalan Lembu Tatura Selatan, Kota Palu

Kapolresta Palu Kombes Pol.Deny Abrahams,S.H.,S.I.K.,M.H melakukan konfrensi pers terkait kasus penangkapan tersangka yang akan melakukan transaksi 1 kg Shabu.(F-IST)

SULTENGMEMBANGUN.COM, PALU – Kapolresta Palu kembali merilis penangkapan tersangka yang tengah melakukan transaksi penjualan Shabu dalam jumlah yang cukup besar.

Tim Satresnarkoba Polresta Palu yang dengan cekatan berhasil menangkap seorang tersangka Hery Yusuf Bin Kadri yang pengedar narkotika jenis Shabu dan menggagalkan transaksi penjualan Shabu sebanyak 1.014 gram.

Kapolresta Palu, Kombes Pol.Deny Abrahams,S.H.,S.I.K.,M.H dalam keterangan pers pada Selasa (18/03/2025) menyampaikan bahwa lelaki bernama Heri Yusuf Bin Kadri telah ditangkap oleh anggota opsnal Satresnarkoba Polresta Palu pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Lembu Kelurahan Tatura Selatan , Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Saat itu tersangka HY melakukan transaksi jual beli paket Shabu.

“Saat penangkapan dari tersangka HY diamankan barang bukti berupa 1.014 gram kristal narkotika jenis Shabu , 1 plastik klip, 1 buah plastik kemasan teh cina warga hijau, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 buah tas belanja merk Alfamidi warna hijau, 1 unit handphone merk Realmu,” ungkap Kombes Pol Deny Abrahams.

Kepada tersangka HY dikenakan hukuman atas pelanggaran UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subsider 112 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. ***

Komentar