Tim Hukum dan Advokasi BerAmal
SULTENGMEMBANGUN.COM, PALU –
TIM Hukum dan Advokasi BerAmal menanggapi Surat Edaran Nomor 100.3.4/108.5201/SETDA tertanggal 25 November 2024, yang dikeluarkan oleh Bupati Sigi, Mohamad Irwan tentang kewajiban membawa identitas diri pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi BerAmal, Salmin Hedar mengatakan, Surat Edaran tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Tindakan Bupati Sigi itu dianggap melampaui kewenangannya, yang seharusnya berada pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), sebagaimana diatur dalam Pasal 19 PKPU No. 17 Tahun 2024,” katanya di Palu, Selasa (26/11/2024).
Menurut Salmin, Surat Edaran tersebut juga memuat instruksi kepada camat dan kepala desa untuk memasang spanduk berisi imbauan kepada masyarakat agar menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024.
“Langkah itu patut diduga bertujuan mendukung salah satu pasangan calon tertentu,” tegasnya.
Salmin menjelaskan, Surat Edaran tersebut dinilai tidak memiliki urgensi yang jelas, mengingat kewenangan terkait Pemilu sepenuhnya berada dibawah KPUD.
“Karena itu, langkah Bupati Sigi dinilai tidak sepatutnya dilakukan,” ungkapnya.
Tim Hukum dan Advokasi BerAmal meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan, penelusuran, dan kajian atas Surat Edaran tersebut.
Hal ini bertujuan memastikan tertibnya penyelenggaraan Pemilu, khususnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah pada 27 November 2024.
“Bawaslu diharapkan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 sebagai dasar hukum utama,” tandas Salmin.
Tim Hukum dan Advokasi Beramal berharap langkah ini dapat menjaga integritas dan netralitas proses Pemilu di Kabupaten Sigi. (*)
Komentar