oleh

Penetapan Tersangka Pembunuh Nugi Dinilai Lamban, Masyarakat Diminta Buat Petisi

Edmond Leonardo Siahaan, SH.MH selaku (Advokat/Mantan Koordinator KontraS Sulawesi)

SULTENGMEMBANGUN. COM, PALU – Kasus kematian Nugi Rantaola anak laki-laki berusia 3 tahun asal Desa Tolambo, Kecamatan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso, hingga saat ini belum terungkap. Belum ada penetapan Tersangka (TSK) dalam kasus ini.

Diketahui, Nugi Rantaola, bocah laki-laki berusia 3 tahun warga Desa Tolambo, Kecamatan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, Minggu (11/4/2021) pukul 10.00 Wita. Setelah dilakukan pencarian selama 15 hari, Nugi ditemukan dalam keadaan sudah tak bernyawa lagi, di kebun warga sekitar 4 km dari rumah korban.

Dari pemberitaan berbagai media massa yang memberitakan kasus ini, Kapolsek Pamona Selatan, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Supriadi Bakri menyatakan belum ada Tersangka (TSK) dalam kasus kematian bocah tersebut. Begitu pula keterangan dari Kapolres Poso AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf S.I.K.

Camat Pamona Tenggara, Yunirson Penyami mengatakan sesuai hasil otopsi pihak kedokteran di temukan tengkorak kepala anak Nugi bagian kiri belakang atau otak kecil retak. Menurutnya dari hasil kedokteran keretakan tengkorak belakang itu, akibat benda keras yang diduga hasil tindakan kriminal. (Sumber:https://detiksulteng.com/home/2021/04/13/camat-hasil-otopsi-kepala-belakang-nugi-retak-dua-orang-jalani-pemeriksaan/).

Menurut Edmond Leonardo Siahaan, SH.MH selaku (Advokat/Mantan Koordinator KontraS Sulawesi) kepada media ini menyampaikan bahwa dalam kasus ini belum ditetapkan Tersangka (TSK). TSK menurut Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. 

BACA JUGA  Tahap Pertama, 11 Ribu Vaksin Disuntikkan Kepada Nakes di Kota Palu

Sementara kata Edmond lagi, Dalam hukum acara pidana, sebagaimana ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

” Sesungguhnya tidak ada keharusan bagi penyidik untuk terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sehingga sampai pada penetapannya sebagai tersangka. Dan penetapan tersangka cukup dilakukan dengan pemeriksaan alat bukti, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan bukti lainnya,” jelas Edmond.

Tentang syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dimana dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan: (1) minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP; dan (2) disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

Pasal 184 (1) KUHAP
Alat bukti yang sah ialah:
1. keterangan saksi;
2. keterangan ahli;
3. surat;
4. petunjuk;
5. keterangan terdakwa.

Masih dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, memberikan Pengertian tentang “bukti yang cukup” yaitu berdasarkan dua alat bukti ditambah keyakinan penyidik yang secara objektif (dapat diuji objektivitasnya) mendasarkan kepada dua alat bukti tersebut telah terjadi tindak pidana dan seseorang sebagai tersangka pelaku tindak pidana.

Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No 12 Tahun 2009 (Perkap 12/2009) Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

BACA JUGA  Selama CMSE 2023 Aku Investor Saham, Pasar Modal Indonesia Ramai Pengunjung

1. Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.
2. Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara.

Oleh karena itu disimpulkan bahwa seseorang hanya bisa ditetapkan sebagai tersangka bila terdapat minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan, sebelumnya telah pernah diperiksa sebagai calon tersangka/saksi.

Dalam hukum acara pidana, Edmond menambahkan, didalam proses penetapan TSK merupakan bagian akhir dalam proses penyidikan, yaitu suatu tindakan untuk mencari dan mengumpulkan bukti terhadap suatu perkara dan menemukan seseorang yang karena keadaan dan perbuatannya patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Pasal 183 KUHAP mengatur, Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah diperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa bersalah melakukannya.

Untuk sampai pada keyakinan bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka, penyidik harus melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan bukti lainnya. Untuk disebut layak sebagai alat bukti, keterangan saksi tersebut minimal dua orang saksi, dan harus diperiksa pula kualitas kesaksian itu, bukan sekadar ada saksi. Bagaimana perilaku dan kesusilaan saksi, hubungan saksi dengan calon tersangka, sehingga berpengaruh pada keterangannya. Begitu pula keterangan seorang ahli, harus dilihat juga kualitas keterangan tersebut, bukan sekadar ada keterangan ahli, jelasnya.

BACA JUGA  Gerebek Bandar Narkoba, Polres Palu Sita Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah

Begitu sudah ada minimal dua alat bukti atau bahkan alat bukti permulaan yang cukup, sebelum kemudian ditafsirkan secara limitatif oleh Mahkamah Konstitusi, seseorang telah dapat ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, laporan polisi pun telah dikualifikasi sebagai alat bukti, sehingga dengan hanya berbekal satu laporan polisi ditambah keterangan dua orang saksi, seseorang yang dilaporkan telah dapat ditetapkan sebagai tersangka.

” Perlu saya tegaskan berkaitan dengan Pasal 184 KUHAP. Dengan mendalilkan pada Pasal 183 KUHAP, secara normatif tidak ditemukan adanya pemeriksaan calon tersangka. Istilah calon tersangka pun tidak ditemukan dalam KUHAP atau perundang- undangan lainnya. Sehingga menurut hemat saya, Polres Poso harus segera menetapkan TSK dengan alat bukti permulaan yang cukup dan 2 alat bukti yang ada. Jangan sampai terkesan bahwa proses penyidikan yang harusnya berujung pada penetapan TSK ini memang lamban dan tidak serius. Sementara kasus ini menyedot perhatian warga di Sulteng. Saya pun mendesak Kapolda Sulteng untuk mengambil alih penyidikan kasus ini,” ujar Edmond lagi.

Dan kepada masyarakat luas sebaiknya membuat Petisi Online yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan ditembuskan kepada Kapolri, Kapolda Sulawesi Tengah dan Kapolres Poso.(**NL)

Komentar