oleh

Pelantikan Sejumlah Pejabat Eselon III Donggala Diduga Cacat Hukum!

Ilustrasi pelantikan pejabat daerah Lingkup Pemda Donggala. Foto: Istimewa


SULTENGMEMBANGUN. COM, DONGGALA – Pelantikan Sejumlah pejabat Eselon III di lingkup Pemda Donggala, Sulteng diduga cacat Hukum.

Untuk diketahui pada 10 Juli 2023 Bupati Donggala Kasman Lassa Lantik sejumlah pejabat Eselon III di Kasiromu Pemda Donggala.

Padahal Kasman Lassa akan berakhir jabatannya Desember 2023 tak genap 7 bulan lagi.

Jika melihat UU NOMOR 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pertauran Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Lanjut, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang ditegaskan bahwa Kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan setelah dilantik dan 6 bln sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Selain itu Kasman Lassa juga sudah mengajukan pengunduran diri tanggal 7 Juli 2023 lantaran mau Maju Sebagai Caleg DPRD Donggala dapil I dari PAN.

Kepala BKSDM Donggala Drs. Isngadi, dikonfirmasi tak banyak bicara mengenai pelantikan 10 Juli 2023 lalu oleh Bupati Donggala Kasman Lassa.

“Saya masih di Jakarta,” ujar Kepala BKPSDM Donggala.

Adapun beberapa yang dilantik adalah, Ratih Kusumawardani menggantikan tempatnya Syarif, Syarif menggantikan Sofyan, Sofian menggantikan Ratih Kusumawardani. Mereka pergantian posisi di Dinas PUPR Donggala dan Dinas Perumuahan Rakyat, Donggala.

Karo OTDA Pemrov Sulteng, Dahri Saleh mengatakan sebagai berikut.

“Berdasarkan UU NOMOR 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pertauran Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang ditegaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” jelas Karo OTDA.

Untuk diketahui, tiga Bupati di Sulteng akan berakhir jabatannya sebelum Desember.

Jika melihat UU NOMOR 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pertauran Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Lanjut, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang ditegaskan bahwa Kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan setelah dilantik dan 6 bln sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Selain itu Kasman Lassa juga sudah mengajukan pengunduran diri tanggal 7 Juli 2023 lantaran mau Maju Sebagai Caleg DPRD Donggala dapil I dari PAN.

Kepala BKSDM Donggala Drs. Isngadi, dikonfirmasi tak banyak bicara mengenai pelantikan 10 Juli 2023 lalu oleh Bupati Donggala Kasman Lassa.

“Saya masih di Jakarta,” ujar Kepala BKPSDM Donggala.

Adapun beberapa yang dilantik adalah, Ratih Kusumawardani menggantikan tempatnya Syarif, Syarif menggantikan Sofyan, Sofian menggantikan Ratih Kusumawardani. Mereka pergantian posisi di Dinas PUPR Donggala dan Dinas Perumuahan Rakyat, Donggala.

Karo OTDA Pemrov Sulteng, Dahri Saleh mengatakan sebagai berikut.

“Berdasarkan UU NOMOR 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pertauran Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang ditegaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” jelas Karo OTDA.

Untuk diketahui, tiga Bupati di Sulteng akan berakhir jabatannya sebelum Desember.***

Komentar