oleh

Paslon 02 Kampanye di Masjid, Tim Hukum Sangganipa Laporkan dan Minta Bawaslu Tindak Tegas

SULTENGMEMBANGUN.COM, PALU – Agar Pilkada selalu berjalan di atas ketentuan aturan, sebagai bentuk ketaatan, pengawasan bersama, penindakan pelanggaran dan penegakan keadilan, semua bentuk dan indikasi kecurangan wajib diuji secara hukum.

Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Tahun 2024 – 2029, H. Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto Hambuako diwakili Kuasa Hukumnya melaporkan Paslon Anwar Hafid dan Reny Lamajido, Relawan Perempuan Berani dan Relawan Gemar Huntap Tondo Berani di Bawaslu Sulteng terkait pembagian stiker Paslon No Urut 2 dan makanan dikemas dalam kotak warna merah dan kotak warna biru di halaman Mesjid Almuhajirin Huntap Tondo.

Pembagian kotak makanan tersebut, dimuat dalam keranjang plastik persegi panjang, diperkirakan ukurannya 40 cm x 80 cm sebanyak tiga buah yang pada masing-masing sisi keranjang tersebut ditempel stiker ukuran 40 cm x 50 cm. Stiker tersebut bertuliskan “Nomor 2 Anwar-Reny Sulteng 2024, serta terdapat “Foto Gambar Foto Paslon No Urut 2 dan tanda gambar Partai Politik pengusung,PKS, Partai Demokrat dan PBB.

Penyampaian Laporan Tim Hukum Sangganipa H. Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto Hambuako, telah diterima oleh Bawaslu Sulteng dengan Nomor Register : 12/PL/PG/Prov/26.00/2024 tanggal 12 November 2024. Awalnya Tim Paslon Berani, atau dikenal dengan Tim Perempuan Berani, mengkampanyekan Paslon Nomor Urut 2 Pemilihan Gubernur Sulteng, sambil membagikan stiker dan kotak makanan, kepada Jamaah Masjid Al muhajirin, di Huntap Tondo I setelah selesai melaksanakan sholat Jum’at, pada tanggal 8 November 2024. Kegiatan cara serupa telah dilakukan beberapa kali sebelumnya oleh Relawan Paslon No. 2, ditempat yang sama dan masjid lainnya.
 
Menurut, Amerullah SH, Abdul Azis, dan Johari SH selaku Tim Hukum H. Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto Hambuako, laporan diterima Bawaslu Sulteng disertai saksi dan bukti yang cukup diantaranya Video Pembagian “makanan kotak” dan bahan kampanye Paslon No. 2, Video lokasi Masjid Al Muhajirin berlangsungnya Pembagian “makanan kotak” dan bahan kampanye dan Tim Relawan Kampanye Pasangan Calon 02 terdaftar di KPU, sehingga telah memenuhi syarat formil dan materil laporan atas larangan kampanye.
 
Perbuatan Tim Relawan Paslon Berani, Paslon No. 2 tersebut diduga melanggar norma larangan kampanye dalam  Pasal 69  huruf i UU No. 1/2015 tentang  Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang. Konsekuensi pelanggaran atas norma larangan tersebut dapat dikenai pemidanaan yang digariskan dalam ketentuan Pasal 187 (3) UU No.1 Tahun 2015 tentang Pilkada : “Setiap  orang  yang  dengan  sengaja  melanggar  ketentuan  larangan  pelaksanaan  Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama  6  (enam)  bulan  dan/atau  denda  paling  sedikit Rp100.000,00  (seratus  ribu  rupiah)  atau  paling  banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)”.
 
Tim Hukum H. Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto Hambuako, meminta kepada Bawaslu Sulteng untuk melakukan penindakan dan pencegahan modus operandi kampanye pembagian makanan dalam kotak dihalaman Mesjid Khususnya Mesjid Al muhajirin Huntap Tondo I  yang dilakukan oleh Relawan Berani dan Paslon No. 2 dalam Pemilihan Pilkada Sulteng.  

BACA JUGA  Bersinergi, Masyarakat Berliterasi dalam Program Bangga Kencana di Festival Walandano

Diketahuinya, tempat ibadah dan tempat Pendidikan sebagai sarana terlarang digunakan kampanye. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 57 Ayat (1) huruf i PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye pada pokoknya menyatakan, “ “dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah”. Sedangkan yang dimaksud dengan kampanye adalah “Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota,” sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka 12 PKPU No.13/2024dan tempat ibadah  adalah tempat peribadatan yang digunakan oleh umat beragama untuk menjalankan ajaran agama, seperti masjid beserta halamannya, gereja beserta halamannya.***

Komentar