oleh

Pandemi C-19 Tidak Membuat Pelayanan Hukum dan Sosial Kejati Sulteng Mati Suri

Pihak Kejati Sulteng Bagi sembako kepada masyarakat di Huntara. (F-ist)

PALU, SultengMembangun.com – Meskipun terkendala oleh krisis covid-19 yang sedang melanda wilayah kerjanya namun tidak membuat pihak Kejaksaan Tinggi Palu mati suri.
Berbagai kegiatan-kegiatan sosial dan pelayanan hukum masih terus dilaksanakan dengan tetap mengacu pada standar dan kebijakan kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Berikut rangkuman kegiatan Kejati Sulteng sejak awal minggu hingga tengah pekan yang berhasil di rangkum Media ini.

Program Jaksa masuk sekolah yangbdilaksanakan di SMKN 2 Palu dengan sistim vitron.

Senin 04 Mei 2020, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Bidang Penerangan Hukum (Bidpenhum) melaksanakan kegiatan program “Jaksa Masuk Sekolah” atau JMS melalui sarana Video Conference.
Kegiatan yang dilaksanakan di SMK 2 Palu itu diikuti sekitar 50 Siswa/siswi dengan tema “Edukasi Pencegahan Penularan Covid – 19”. Narasumbernya Asintel Kejati Sulteng, Rahmat Supriyadi, SH,MH dan Kasi Penkum Kejati Sulteng, Inti Astutik, SH,MH.
Bagi sembako di salah satu huntara yang ada di Palu.(F-ist)

Selanjutnya pada Selasa 05 Mei 2020 pukul 10 pagi, kegiatan dilanjutkan dengan agenda pembagian sembako kepada masyarakat korban bencana 2018 (Gempa, tsunami dan likuafaksi) yang masih tinggal di kawasan Hunian Sementara ( Huntara) Balaroa dan Lapangan Golf Palu. Bagi-bagi sembako dipimpin langsung Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Sapta Subrata, SH,MH didampingi Asisten Pembinaan, Hadi Sulanto, SH,MH serta ikut ditemani oleh sejumlah pegawai dalam lingkup Kejati Sulawesi Tengah.
Penandatanganan nota kesepakatan bersama dalam mengawal dana covid 19.(F-ist)

Masih pada hari yang sama, Kejaksaan Tinggi Sulteng juga ikut meneken nota kesepakatan bersama tentang Pendampingan Dana Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19.
Penekenan Noktah kesepahaman yang di gelar di Aula Kejati Sulteng itu ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Gerry Yasid, SH,MH, Gubernur Sulawesi Tengah, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si dan Kepala BPKP Sulteng, Beligan Sembiring, SE,MM.Selain ikut dihadiri oleh Sekda Sulteng, Dr. H. Moh. Hidayat Lamakarate, M.Si penandatanganan noktah kesepahaman itu juga ikut disaksikan langsung oleh sejumlah petinggi Dinprov Sulteng antara lain oleh Asisten Administrasi Umum, Hukum dan Organisasi Mulyono, SE, Kabiro Humas dan Protokol, Drs. Moh. Haris Kariming, Kabiro Hukum, Dr. Yopie Moerya Immanuel Pattiro, SH,MH, Kepala BPKAD Bahran, SE,MM dan pejabat di lingkup BPKP Sulteng.
Sementara sejumlah kegiatan lain Kejati Sulteng yang turut serta melibatkan Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng selama 2 hari berturut-turut, sejak Selasa tanggal 4 sampai dengan Rabu 5 Mei 2020 yakni melakukan pemeriksaan terhadap semua pegawai Kejati yang dilaksanakan di 2 tempat berbeda.
Yakni di Rujab Kajati Sulteng Jalan DR. Samratulangi Palu dan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulteng di Jalan Dr. Samratulangi Palu.
Dari hasil pemeriksaan menggunakan Rapidtest Sacrov-2 diketahui ke 118 orang terdiri dari Pegawai serta Satpam, Pramubakti, CS dan Guru TK Adhyaksa termasuk kajati Sulteng, Gerry Yasid, SH,MH keseluruhannya dinyatakan Negatif (Humas kejati Sulteng/DT)

BACA JUGA  Peran Babin Kambtibmas Sangat Dibutuhkan dalam Menekan Laju Pertumbuhan Penduduk

Komentar