Kadis P2KB, Drs.Moh.Nizam,MH pimpin rapat bersama pers di Aula kantor Dinas P2KB sulteng.(F-nila)
PALU, Sultengmembangun.com – Masih tingginya angka perkawinan anak atau pernikahan di bawah umur di Sulawesi Tengah (Sulteng), menjadi perhatian khisis bagi kita semua terutama bagi OPD yang terkait dengan masalah kependudukan dan Keluarga Berencana. Salah satunya adalah Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Provinsi Sulawesi Tengah yang saat ini dinahkodai oleh Drs.Moh.Nizam.MH, Sebagai Kepala Dinas P2KB Sulteng.
Meski terbilang baru di Dinas P2KB, Moh Nizam mencoba untuk membenahi hal-hal terkait program kependudukan yang menitikberatkan pada masih tingginya angka pernikahan dibawah usia atau pernikahan anak.
Karena itu, di masa kepemimpinannya sebagai Kepala Dinas P2KB, beliau menggerakkan semua program yang terkait dengan hal tersebut.
Pada rapat perdana yang dilakukan oleh Kadia P2KB Sulteng, Beliau menghimpun beberapa jurnalis yang selama ini menjadi mitra P2KB untuk bersinergi melakukan sosialisasi melalui pemberitaan agar masyarakat bisa memahami betapa pentingnya bagi para orang tua untuk melakukan pendewasaan usia perkawinan. Jangan lagi terjadi pernikahan anak yang kerap menjadi salah satu penyebab meningkatnya angka perceraian di Sulawesi Tengah.
” Jadi kami sengaja mengundang kawan-kawan pers untuk bersinergi dalam mendukung program kerja dinas P2KB terutama dalamhal menekan angka pernikahan anak. Pers dapat memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hal tersebut,” ujar Nizam, mantan kadis Kominfo Sulteng, Jumat (10/09/2020), di Aula kantor Dinas P2KB.
Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Tahun 2015, Sulteng menempati urutan ketiga secara nasional untuk kasus pernikahan anak dibawah usia dengan rata-rata anak berusia 15-19 tahun berstatus nikah dan pernah nikah.
Presentase terbesar perkawinan anak terdapat di Kabupaten Banggai Laut sebesar 15,83 persen, diikuti Kabupaten Banggai Kepulauan 15,73 persen, Kabupaten Sigi 13,77 persen. Kemudian, Kabupaten Tojo Una-una 12,84 persen, dan Kota Palu 6,90 persen.
Data Survei Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2015, menunjukkan Usia Kawin Pertama (UKP) atau pernikahan dini di Sulteng masih sangat tinggi atau sekitar 20,19 persen dari semua daerah kabupaten/kota di Sulteng.
” Melalui kesempatan ini, saya mengajak kita semua untuk meningkatkan sosialisasi dalam upaya mencegah terjadinya pernikahan anak yang sangat beresiko bagi masa depan mereka. Apalagi dimasa pandemi covid 19, tentunya membawa dampak di segala bidang termasuk pernikahan. Selain angka perceraian yang meningkat, angka pernikahan anak di bawah umur juga tinggi selama pandemi semakin meningkat, ungkapnya.
Sebagai lembaga yang fokus terhadap kesehatan seksual dan reproduksi, UNFPA memprediksi pernikahan anak akan bertambah sebanyak 13 juta kasus secara global hingga 10 tahun ke depan akibat pandemi Covid-19.
Sementara di Indonesia, sebelum ada pandemi pun angka pernikahan anak di Indonesia sudah sangat tinggi. BPS mencatat angka pernikahan anak di Indonesia mencapai angka 10,82 % pada tahun 2019.
Pasangan yang belum dewasa dan matang, menikah karena kondisi terpaksa akan berdampak besar terhadap kesehatan mental, organ reproduksi serta bagaimana nilai moral dalam masyarakat.(NL)
.
Komentar