Uji/tes keaslian Babuk berupa sabu dan ganja.(F-nila)
SULTENGMEMBANGUN.COM, PALU – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan penyitaan berupa barang bukti (Babuk) Narkotika jenis sabu seberat 2.426,5 gram dan ganja seberat 2.203,5 gram. Babuk tersebut disita dari 40 orang tersangka (tsk). Dari 40 orang tersangka ini 24 orang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) karena berkasnya telah dinyatakan P21 dan 16 lainnya masih dalam proses penyidikan.

Demikian disampaikan Kepala BNNP Sulteng, Brigjen.Pol. Ferdinan Maksi Pasule S.I.K dalam acara konferensi pers pemusnahan barang bukti dari 27 Laporan Kejadian Narkotika (LKN) di wilayah kerja BNN Provinsi Sulawesi Tengah, pada Rabu (30/10/2024), di halaman kantor sementara BNN Sulteng.
Dalam acara tersebut, BNNP Sulteng juga akan melakukan pemusnahan Babuk Narkotika berupa ganja seberat 2.119,27 gram dan Sabu seberat 3,9 gram.
” Acara pemusnahan Babuk berupa ganja dan sabu ini dilakukan dihadapan para saksi dari sejumlah instansi terkait dan diabadikan oleh Para insan pers untuk dipublikasikan ke masyarakat,” jelas Brigjen Pol Ferdinan.
Dalam sambutannya, Ferdinan mengatakan bahwa narkoba merupakan kejahatan yang sangat luar biasa. Narkoba ini merupakan musuh kita bersama. Bahkan Bapak Presiden Prabowo sudah menegaskan bahwa Indonesia sudah darurat narkoba.
Olehnya mari kita bersama-sama memberantas narkoba. Kita harus serius di dalam melaksanakan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
” Saya selaku kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah mengajak seluruh komponen masyarakat untuk sama-sama memberantas narkoba ini dan saya juga mengajak kepada seluruh masyarakat apabila mengetahui keberadaan barang-barang narkoba ini, silahkan laporkan kepada badan Badan Narkotika Nasional Provinsi, Kabupaten maupun BNN Kota Palu,” himbau Ferdinan.
Perlu saya sampaikan, kata Ferdinan, bahwa di Provinsi Sulawesi Tengah ini sudah terbentuk 7 Badan Narkotika Kabupaten. Jadi untuk masyarakat tidak usah takut untuk melaporkan bila sekiranya diketahui ada hal-hal yang terkait dengan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
Di acara konferensi pers kali ini, sebelum dilakukan pemusnahan terhadap Barang bukti berupa sabu dan ganja, terlebih dahulu pihak BNNP Sulteng melakukan pengetesan terhadap keaslian Babuk tersebut, apakah benar sabu dan ganja.
Pengetesan dilakukan oleh tim dari pihak kejaksaan didampingi dari BPOM Palu disaksikan oleh sejumlah pihak terkait ada dari Pengadilan Negeri Palu, Kemenkumham, BPOM Palu, Pengacara, MUI Kota Palu, Peradi, dan PT Pos Palu.
Usai dilakukan pengetesan Babuk untuk jenis sabu dimasak dalam panci baru dibuang di got, sementara untuk jenis ganja babuknya dibakar dalam api yang menyala. ***
Komentar