SULTENGMEMBANGUN.COM, Jakarta – Pada 15 Januari 2025 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima daftar
koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian
Koperasi sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menteri Koperasi RI melalui surat nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10
Januari 2025, telah menyampaikan daftar 21 nama koperasi open loop yang
merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK, yaitu sebagai berikut:
Selanjutnya koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh
OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut
terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan
sesuai dengan UU P2SK.
Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas
Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk
perizinan kepada OJK dapat berlangsung dengan baik.
Detail informasi yang terkait dengan daftar koperasi open loop tersebut di atas juga dapat diakses melalui website OJK (www.ojk.go.id).***
Komentar