oleh

Mulai 2 Desember 2024 Bapenda Sulteng Berlakukan Pemutihan Tunggakan Pajak dan Denda

Pengurusan pajak kendaraan di kantor Samsat. (F-dok.ist)

SULTENGMEMBANGUN.COM, PALU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah kembali melaksanakan program insentif pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi Sulteng, Mustaqim Karim, menjelaskan program insentif pajak berupa pembebasan pokok pajak dan pembebasan sanksi administrasi/denda sebesar 100 persen.

Kata Mustaqim, program tersebut digagas oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdi Mastura – Ma’mun Amir. Pelaksanaannya berdasarkan Keputusan Gubernur Sulteng Nomor: 900.1.13.1/525/BAPENDA-G.ST/2024.

“Ini adalah gagasan bapak Gubernur dan Wakil Gubernur,” ujar Mustaqim didampingi Kasubid Pajak Daerah Bapenda Provinsi Sulteng, Rian Dharmawan, Kamis, (28/11/2024).

Rian melanjutkan, rincian program insentif pajak kendaraan bermotor yaitu untuk yang telah menunggak 5 tahun ke atas akan mendapat pembebasan tunggakan pokok pajak 2 tahun dan sanksi admnistrasi/denda sebesar 100 persen.

Kemudian, untuk kendaraan bermotor yang telah menunggak 4 tahun mendapat pembebasan tunggakan pokok pajak 1 tahun dan sanksi admnistrasi/denda sebesar 100 persen. Sementara untuk yang menunggak 1 sampai 3 tahun mendapat pembebasan sanksi admnistrasi/denda pajak sebesar 100 persen.

BACA JUGA  Bupati dan Gubernur Pertama Gerindra Catat Sejarah Pembangunan

Program ini juga memberikan pembebasan pajak daerah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II serta tarif progresif pajak kendaraan bermotor. Khusus yang BBN-KB ini sudah berjalan dalam tahun ini.

Rian menambahkan program insentif pajak berlaku di semua layanan Samsat se-Sulawesi Tengah mulai 2 sampai 28 Desember 2024. Diajak masyarakat Sulteng memanfaatkan program ini.

“Kami harapkan masyarakat segera memanfaatkan program ini karena waktunya terbatas. Apalagi nanti bertepatan libur perayaan Natal,” pungkas Rian Dharmawan. ***

Komentar