Kapolres Palu. AKBP Moch.Sholeh
S.IK.SH.MH Merilis data terkait kepemillikam senpi ilegal.(F-nila)
PALU, Sultengmembangun.com – Polres Palu berhasil mengamankan seorang Lk.HLT warga di Jalan Nusa Kambangan, Kelurahan Lolu Utara Kecamatan Palu Timur, atas kepemilikam senjata api (senpi) ilegal.
Kapolres Palu, AKBP Moch Sholeh,S.IK.SH.MH saat jumpa pers, Senin (18/11/2019), mengatakan tersangka ditangkap pada Sabtu 16 November 2019, atas kepemilikan senpi ilegal dan amunisi kaliber 5 56. Pelaku dinyatakan bersalah karena dengan sengaja membawa dan menyimpan senpi ilegal.
” Tersangka diciduk di rumahnya, disaat sedang tidur di kamarnya. Saat itu aparat melakukan penggeledehan di rumah tersangka dan ditemukan 1 unit senpi dan 4 butir peluru aktif,” ungkap Kapolres Palu, AKBP Moch Sholeh.
Memiliki senpi tanpa izin, kata Moch Sholeh, itu pelanggaran. Karena warga sipil dmtidak dibenarkan memiliki senjata api.
” Dari pengakuan tersangka memiliki senpi dengan alasan untuk berjaga diri Dan senpi tersebut alasannya, diperoleh dari orangtuanya (almarhum ayahnya-red),” kata Kapolres Moch Sholeh.
Karena perbuatannya, tersangka dikenakan pelanggaran atas Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur bahwa barang siapa yang menyalahgunakan senjata api dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (NP)
Komentar