Inilah spanduk yang dipajang di depan kantor DPRD Donggala. (F-dok. Ist)
SULTENGMEMBANGUN. DONGGALA – Kordinator Aliansi Donggala Bergerak, Heri Soumena merasa keberatan atas fitnahan yang dilakukan oleh yang mengatasnamakan Keluarga Besar Partai Amanat Nasional (PAN) dan Kader PAN Kabupaten Donggala beserta Masyarakat Kabupaten Donggala sehingga harus melaporkan masalah ini ke Polda Sulteng.
Pasalnya kata Heri, spanduk yang bertuliskan ” Keluarga Besar Partai Amanat Nasional (PAN) dan Kader PAN Kabupaten Donggala beserta Masyarakat Kabupaten Donggala Meminta kepada Bapak Kapolres Donggala untuk menangkap saudara 1.Heri Soumena, 2. Rizal (djalu), 3.Ahmad Muhsin sebagai provokator, penyebar isu & mengganggu ketentraman masyarakat & Pemerintah Kab Donggala kami beri waktu 5×24 jam, ” yang dipajang di depan kantor DPRD Kabupaten Donggala, sudah merupakan bentuk fitnah yang dilakukan oleh Pihak PAN Kabupaten Donggala yang sengaja dilakukan dalam bentuk tulisan yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum. Ini sudah masuk ranah pidana. Karena tindakan tersebut telah melakukan pencemaran nama baik secara tertulis.
” Masalah ini akan saya tuntut karena sudah jelas merupakan perbuatan tindak pidana atas pencemaran nama baik saya dan kedua orang rekan saya. Apalagi ini mengatasnamakan partai PAN. Jelas ini sebuah pelanggaran. Menuduh orang tanpa bukti sudah merupakan pelanggaran hukum sebagaimana disebut dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP. Dan ini jelas ranahnya,” tegas Heri Soumena yang juga adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Tipikor Kabupaten Donggala, Rabu (1/02/2023).
Heri menegaskan bahwa hukum menuduh orang tanpa bukti atau fitnah dapat dikenakan bagi setiap orang yang menuduhkan suatu hal dengan maksud agar tuduhannya diketahui umum, maka ini sudah merupakan bentuk tindak pidana.
” Jadi menuduh orang lain tanpa bukti dapat dikatakan sebagai fitnah dan dapat dipidanakan sepanjang tuduhan tersebut tersiar atau diketahui orang banyak,” jelas Heri yang dikonfirmasi melalui pesan di Whattshapp.
Sementara terpisah, Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Donggala, Kasman Lassa yang dikonfirmasi melalui short message service (SMS) belum ada jawaban. Dihubungi via telpon untuk kepentingan konfirmasi jawabannya nomor yang dituju diluar jangkauan. Hingga berita ini tayang. (*
Komentar