oleh

KPU Sulteng Tetapkan Nomor Urut Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024

SULTENGMEMBANGUN. COM –
Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah tahun 2024 merupakan salah satu tahapan pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Sulteng, pada Senin (23/09/2024).

Ketiga pasangan calon (paslon) hadir lebih awal di Kantor KPU Sulteng. Dan kegiatan pun berlangsung dengan tertib dan aman dibawah koordinasi pihak keamanan dari Polda Sulteng.

Mengawali penarikan nomor urut, semua Paslon diarahkan kedepan untuk mencabut nomor urut, yakni ada Paslon Rusdi Mastura dan Sulaiman Agusto, Paslon Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri dan berikut Paslon Anwar Hafid dan Lamadjido.

Pleno terbuka dengan agenda pengundian dan pencabutan nomor urut dan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Sulteng, Risvirenol didampingi seluruh komisioner KPU Sulteng.

Berlanjut pada pembacaan tata tertib mekanisme pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut calon pasangan gubernur Sulawesi Tengah tahun 2024 oleh Christian Adi Putra selaku divisi teknis penyelenggaraan pemilu.

BACA JUGA  BKKBN Pusat Apresiasi Kinerja Pemda dan BKKBN Sulteng Terhadap Upaya Penurunan Stunting

Pengambilan nomor urut dalam tabung dilakukan secara bergiliran berdasarkan nomor antrian yang telah diperoleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada pencabutan nomor undian.

Hasil pencabutan nomor urut, sesuai keputusan KPU Sulteng yang didasari oleh pencabutan nomor urut, maka di nomor urut 1 adalah Paslon Ahmad Ali – Abdul Karim Aljufri, Nomor urut 2 adalah Pasangan Anwar Hafid – Reni Lamadjido sedangkan untuk nomor urut 3 adalah pasangan Rusdi Mastura – Sulaiman Agusto.

Penetapan nomor urut ini kemudian dituangkan dalam keputusan KPU Sulteng yang disepakati bersama dengan Bawaslu Sulteng dengan harapan agar pelaksanaan Pilkada pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024 berlangsung aman dan damai. ***

Komentar