Rapat penentuan zonasi bagi Paslon untuk pelaksanaan kampanye Rapat Umum.
(F-Nila)
SULTENGMEMBANGUN.COM, Palu – Usai melaksanakan kegiatan terkait penetapan tiga pasangan calon (Paslon) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Pilkada 2024, kegiatan dilanjut dengan agenda pencabutan nomor zonasi untuk kegiatan kampanye rapat umum yang telah dijadwalkan pelaksanaannya pada bulan Oktober dan November 2024.
Sebagaimana disampaikan Ketua KPU Sulteng, diwakili Nisbah salah satu komisioner KPU, pada Minggu (22/09/2024) bertempat di Aula kantor KPU Sulteng.
Pada rapat tersebut, Nisbah menjelaskan terkait mekanisme pelaksanaan metode kampanye rapat umum. Yang mana sebelumnya, sudah beberapa kali disampaikan disetiap pertemuan dengan masing-masing Paslon yang hadir pada kegiatan rapat koordinasi dengan KPU Sulteng..
” Bahwa pada saat penentuan nomor urut, kami akan melakukan pengundian zonasi pada kampanye rapat umum. Jadi Paslon yang sudah ditetapkan oleh KPU Sulteng ada 3 dan secara sah sudah ditetapkan,” kata Nisbah.
Dan pada kesempatan ini, pihak KPU Sulteng memberikan pilihan kepada perwakilan masing-masing Paslon untuk mencabut nomor yang nantinya nomor yang dicabut merupakan nomor penentuan zonasi sebagai pelaksanaan metode kampanye rapat umum yang sudah dijadwalkan pelaksanaannya pada bulan Oktober dan November 2024.
” Kami dari pihak KPU Sulteng memberikan pilihan kepada masing-masing Paslon untuk menentukan tanggal/hari dan bulan pelaksanaan kampanye rapat umum. Jadi semua pilihan diserahkan kepada masing-masing Paslon untuk menentukannya, dengan catatan kegiatan kampanye rapat umum dilaksanakan pada Oktober dan November 2024,” jelas Nisbah.
Kemudian hal itu disahuti oleh masing-masing Paslon dan diaminkan oleh Pihak Bawaslu yang turut serta menghadiri pertemuan tersebut.
Dari tiga metode kampanye yang akan dilaksanakan, salah satunya adalah metode kampanye rapat umum yang akan dilaksanakan oleh 3 Paslon dengan pelaksanaan 2 kali kampanye rapat umum yang dilaksanakan di 3 zona.
“Untuk penentuan zonasi, dilakukan dengan sistim metode acak dengan pembagian wilayah untuk 3 zonasi tersebut”, jelasnya.
Disebutkan, untuk zonasi 1 meliputi Kota Palu, Sigi, Donggala, Buol dan Toli-toli. Pada zonasi 2 meliputi Parigi Moutong, Poso, Morowali dan Morowali Utara. Sedangkan pada zonasi 3 meliputi Tojouna-una, Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut.
“Penentuan zonasi kami lakukan dengan sistim pencabutan angka oleh masing-masing Paslon disaksikan oleh pihak Bawaslu Sulteng,” kata Nisbah, namun sebelumnya masing-masing Paslon telah menentukan tanggal/hari pelaksanaan kampanye rapat umum yang kemudian disepakati bersama dengan pelaksanaan 2 kali kampanye saja. Selanjutnya pihak Paslon yang menentukan pelaksanaan kampanye rapat umum apakah dilaksanakan di bulan Oktober atau di bulan November. ” Sekali lagi diingatkan bahwa kampanye hanya bisa dilaksanakan 2 kali pada bulan yang berbeda atau pada bulan yang sama. *Nil
Komentar