oleh

KPU : Keberimbangan Pers Dalam Pilkada Serentak 2020 di Sulteng

-Politik, Sulteng-10.084 views

Bersama para insan pers, KPU Sulteng menyelenggarakan Rakor pelaksanaan kampanye di media.(F-ist)
PALU, Sultengmembangun.com – Dalam rangka menyatukan pemahaman terkait pelaksanaan kampanye pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2020 di masa pandemi covid 19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng menyelenggarakan Rapat koordinasi bersama media massa cetak dan elektronik serta media dalam.jaringan. Rakor berlangsung Jumat Sore (2/10/2020), di aula kantor KPU Sulteng.

Rakor diikuti oleh 30 orang peserta dari berbagai media cetak, elektronik dan media daring. Sebagaimana disampaikan Sri Ardawati, SH, Plt.Sekretaris KPU Sulteng.

Adapun tujuan dilaksanakan rakor adalah untuk menyamakan persepsi dalam. melaksanakan kegiatan kampanye pada pilkada 2020.

Muhksin Sirajuddin, wartaqan senior dari Harian Radar Sulteng mempertanyakan terkait siaran tunda di media elektronik jelang berakhirnya masa kampanye iklan di media.(F-nila)
Pada kesempatan yang sama, Tanwir Lamaming Ketua KPU Sulteng menghimbau rekan-rekan media untuk menyamakan persepsi terkait dengan pelaksanaan kampanye yang akan dilaksanakan 22 November – 5 Desember 2020..

Dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 harus memperketat protokol kesehatan serta mengoptimalisasi pencegahan penyebaran covid-19 dengan penambahan kuantitas alat pelindung diri sehingga menimbulkan rasa aman di masyarakat

BACA JUGA  Terus Berbenah, STIAP Palu Ciptakan Lulusan yang Mandiri & Berdaya Saing

Sementara itu, Sahran Raden, Komisioner KPU Sulteng dalam materinya menyampaikan terkait dengan pelaksanaan kampanye yang berlangsung saat ini, KPU memfasilitasi pelaksanaan kampanye dimedia massa, media cetak, media elektronik dan media daring.

KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi penayangan iklan kampanye dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat pada media massa cetak, media elektronik tv/radio.

KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota menentukan dan menetapkan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi iklan/kampanye untuk setiap paslon. Pelaksanaan iklan kampanye dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.

Secara terpisah, Agung Dharmajaya dari Dewan Pers, melalui materinya yang dilakukan secara virtual mengangkat tema Peran penting pers dalam Pilkada 2020 di Sulawesi Tengah. Agung menyampaikan baru kali ini pilkada dilaksanakan dimasa pandemi covid 19.

” Apalagi Sulteng punya karateristik yang berbeda. Dimana situasi penyebaran pandemi covid 19, Sulteng belum separah di Jakarta. Jadi pelaksanaan Pilkada di Sulteng diharapkan dapat terlaksana dengan aman dan tetap mengikuti protokol kesehatan,” kata Agung.

BACA JUGA  Dijadwalkan Pekan Depan, Pemprov Sulteng Adakan Pasar Murah Mobile

Sebagai pilar ke 4 dari demokrasi, peran pers dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di Sulteng sangat diharapkan. Pers sebagai eksponen utama pengusung keberlangsungan demokrasi.

Karena itu, Dewan pers mengingatkan agar media atau pers harus senantiasa bersikap independen baik dalam penyajian berita maupun dalam memberikan track record terhadap calon-calon yang ada di sulteng.
pada pelaksanaan pilkada serentak 2020 sehingga membukakan wawasan para warga yang memiliki hak suara.

Dewan Pers juga mengingatkan agar para insan pers dan perusahaan media menaati kode etik jurnalistik.

” Kepada teman media atau pers diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memberitakan tentang berita pilkada terutama didalam masa tenang. Jangan sampai kita tersandung kasus dalam memberitakan,” pungkasnya.

Pers harus menjaga integritas dan bersikap independen dalam peliputan pilkada. Pers harus menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang kontra sosial secara profesional dan harus bersikap adil dan transparan dalam memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta pemilu.

” Pers harus memberikan pesan pendidikan dan edukasi politik tentang pilkada dan rekam jejak para calon dalam pilkada,” tandas Agung.

BACA JUGA  Peran Remaja dalam Menekan Kuantitas Penduduk

Hal terpenting adalah pers harus bisa menjaga pagar api dengan memisahkan antara ruang bisnis dan ruang redaksi. Karena itu pers harus selalu berada pada koridor kode etik jurnalistik serta memahami pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran.

Sebagaimana dikataka Hary Azis, Ketua KPID Sulteng, pers harus berimbang dalam menyajikan berita terkait pelaksanaan pilkada serentak 2020.

” Berimbang dan proporsional dalam menyajikan berita selama masa kampanye. Karena secara tidak langsung pers memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Itulah alasannya pers harus independen dan tetap mengacu pada kaidah jurnalistik,”kuncinya.(NL)

Komentar