SULTENGMEMBANGUN.COM, PALU – Pemberantasan pelaku tindak pidana Korupsi di wilayah Sulteng menjadi perhatian penuh Adhyaksa Kejati Sulteng.
Pasalnya, Penyidik tindak Pidana khusus (Pidsus) Kejati Sulteng melakukan penahanan satu orang tersangka baru terkait penggunaan dana hibah Pemprov Sulteng yang bernilai Rp 56 Milyar pada pelaksanaan Pilgub tahun 2020 (red)
Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, LD Abd Sofian menuturkan, tersangka inisial SL adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengelolaan dana hibah tersebut dibawaslu Sulteng.
Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sulteng, hari ini SL kembali diperiksa dan akhirnya resmi dilakukan penahanaan oleh penyidik Kejati Sulteng untuk waktu selama 20 hari di lapas perempuan kelas III Palu.
“Dalam kasus pengelolaan hibah Pemprov pilgub 2020 ini, berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sulteng, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp Rp. 903.629.818,” ucap Kasipenkum Kejati Sulteng, Kamis (6/6/2024).
Tersangka dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi, melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.***
Komentar