Oleh: Syam Zaini
Ketua PGRI Prov SulTeng
____________________________
“Wah…, enak jadi guru sekarang, sudah ada tunjangan sertifikasi (TPG), ada liburnya lagi”, demikianlah kalimat yang sering terucap dari orang-orang yang kurang memahami seluk beluk guru dan pendidikan diIndonesia. Selalu saja “katanya” menjadi alasan kepada seseorang untuk berucap bebas. Padahal menelusuri sesuatu itu sebelum disebarkan, adalah wajib sifatnya.
Tahukah “mereka” yang berkata itu bahwa betapa beratnya tugas seorang guru agar bisa mendapatkan “manisnya” tunjangan sertifikasi, mengertikah mereka yang nyinyir itu bahwa seorang guru harus dibebankan minimal mengajar 24 jam perminggu ut meperoleh sertifikasi, sudahkah dicek ketika guru yang akan mendapatkan hak-haknya harus mencukupkan jumlah jam diluar sekolah asal untuk turut mengenyam tunjangan profesi guru (TPG) yang lebih familiar dengan _tunjangan sertifikasi_.
Adakah korelasi antara jumlah jam mengajar guru minimal 24 jam perminggu dengan sertifikat guru profesional yang telah disandang? Apakah profesional seorang guru itu diukur dari banyaknya jumlah jam mengajar disekolah? Apakah salah jika seorang guru yang ditempatkan pemerintah disuatu satuan pendidikan, ternyata jumlah siswa/kelas sedikit, sehingga jumlah jamnya pun tak memcukupi 24 jam lantas sang guru tak bisa menerima TPG?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang selalu menghantui guru-guru, satu sisi mereka ingin juga “mencicipi” tunjangan profesi mereka, namun sisi lainpun mereka terkadang dibebankan dengan segala macam persyaratan yang notabene bukan kesalahan mereka jika tak bisa mencukupi 24 jam mengajar . Mari kita berandai-andai; seorang dokter (A) dan (B) disaat keduanya telah memperoleh profesi dokter. Si A ditempatkan di puskesmas dalam kota, banyak pasiennya dan si B ditempatkan didaerah luar kota, sedikit pasiennya. Apakah si A yang banyak pasiennya profesional dan si B yang sedikit pasienya tak profesional? Tentu tak demikian, lantas kenapa seorang guru ukuran profesionalnya (untuk mendapat TPG) adalah jumlah jam mengajar. Bukankah jumlah jam mengajar itu bisa dimasukkan dalam angka kredit, sehingga berbeda dalam kenaikan pangkat yang jumlah jam yang sudah terpenuhi dengan yang belum terpenuhi, namun *tetap profesional yang harus ditunaikan hak-hak mereka !*
Memuliakan martabat guru, menaikkan tunjangan guru sehingga menjadi lebih sejahtera, pada hakekatnya adalah menaikkan harkat dan martabat bangsa kedepannya. Jangan berpikir hanya guru yang sejahtera, namun kedepannya justru bangsa ini akan menjadi lebih maju melalui generasi penerus bangsa yang dipercayakan kepada guru. Profesi guru tentunya sangat berbeda dengan profesi lainnya, karena jatuh bangunnya suatu peradaban itu ditentukan oleh pendidikan, ujung tombak pendidikan adalah guru. Bagaimana mungkin pendidikan akan baik, jika gurunya saja masih berpikir “cukupkah jam saya untuk mendapatkan TPG semester ini?” Manusiawi, karena guru juga punya keluarga yang harus disantuni. Janganlah sedikit-sedikit jika terdesak muncul kalimat; “sabar, guru itu harus ikhlas dalam mendidik anak, jangan hanya berharap gaji semata”. Ini pekerjaan profesional, ada negara yang bertanggung jawab, pemerintah harus hadir, terkecuali jika negara ini dikelola yayasan amal.
Sekali lagi jangan diasumsikan ketika guru menuntut hak-hak mereka, lantas dikatakan tidak ikhlas mendidik anak bangsa, tidak bersyukur dengan gaji yang diterima. Sangatlah berbeda konteknsya antara menuntut hak dengan keikhlasan. Kalau semua sistem disandarkan kepada “keikhlasan”, terima saja pemberian apapun, tak usah minta sesuatu yang berhubungan dangan sikap profesional, maka selesailah urusan didunia ini.
Bersikap obyektiflah dalam menilai sesuatu, jangan ubah sikap “malas” menjadi kalimat “sudah berupaya maksimal”, tidak berniat meningkatkan kesejahteraan guru honorer dikalimatkan dengan “dana terbatas”, kesalahan yang dilakukan menjadi kalimat “sudah takdir”.
Guru merupakan ujung tombak pendidikan, janganlah (jika) gagal kurikulum baru, guru lagi yang disalahkan, jangan jadikan bahan pidato kesalahan dari sistem pendidikan, guru (lagi) yang dikambing hitamkan !***
Komentar