oleh

Kasus Covid-19 di Kota Palu Meningkat, Walikota Keluarkan Edaran Baru

Range data covid-19 di Provinsi Sulawesi Tengah, per tanggal 23 Desember 2020. Tampak Kota Palu masih menempati urutan teratas untuk kasus covid-19.(F-ist)

PALU, SM. Com – Meningkatnya jumlah kasus yang terkonfirmasi positip corona di Kota Palu menjadikan Kota Palu masuk dalam daftar status daerah Zona merah. Dan kota Palu menempati urutan tertinggi kasus covid nya di Sulawesi Tengah. Hal ini disampaikan Walikota Palu, Hidayat dalam rapat terbatas Rabu Malam (23/12/2020), di ruang kerja Walikota.

Dipaparkan, bahwa peningkatan penyebaran Covid-19 di Kota Palu mulai kelihatan sejak bulan November sampai dengan bulan Desember 2020. Dan telah tejadi transmisi Lokal sebanyak 210 kasus dengan pelaku perjalanan sebanyak 23 kasus.

Melihat kenaikan status transmisi lokal tersebut, tentunya hal itu sangat memprihatinkan, tandas Hidayat. Dan tidak Kota Palu tidak bisa lagi kembali ke Zero atau nol kasus.

Untuk itu, Pemkot Palu dalam hal ini Wali Kota Palu Hidayat mengeluarkan Surat edaran baru, sebagai langkah intensif dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Palu.

BACA JUGA  Anggota DPRD Tolitoli: Sulteng akan Sangat Rugi Bila Tak Menangkan Hidayat - Bartho

Dan ditekankan kepada seluruh warga Kota Palu, untuk melakukan pembatasan orang atau tamu undangan di setiap aktivitas baik dalam bentuk acara keluarga, kegiatan sosial kemasyarakatan maupun kegiatan pesta atau keramaian lainnya, semua wajib menerapkan Protokol Kesehatan dengan cara Standing Party. Dan setiap kegiatan apappun itu bentuknya, tandas Hidayat, harus mendapatkan izin keramaian dari pihak kepolisian atas rekomendasi dari Satuaan Tugas Covid-19 Kota Palu.

Selain itu, masih ada beberapa catatan penting yang harus diperhatikan oleh warga Kota Palu yang punya hajatan untuk mengadakan kegiatan syukuran/pesta.

“Ini wajib dipatuhi dan harus ada jaminan keamanan dari pihak yang punya acara. Karena bila tidak demikian, maka tidak akan diberikan izin untuk melangsungkan acaranya, ” tandas Hidayat lagi.

Adapun aturan yang dimaksud yaitu antara lain :
1.Konsumsi disiapkan dalam kemasan/dos.
2. Semua tamu harus menggunakan masker.
3. Harus menyiapkan Hand Sanitaizer
4. Waktu Kegiatan/Acara Terbatas
5. Mengatur jarak tempat duduk
6. Kapasitas ruang kegiatan/pesta maksimal 50 orang.

BACA JUGA  Kampanye Rapat Umum, Sebagai Ajang Pendidikan Politik

” inilah beberapa catatan penting yang harus dipatuhi bersama bilamana ada yang akan menyelenggarakan hajatan/syukuran/pesta. Dan tetap menerapkan pesan Ibu, 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan air bersih, sesering mungkin. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyebaran virus corona,” pungkas Hidayat. (krn)

Komentar