PEMILIHAN REKTOR UNTAD TAHUN 2019 TERANCAM TIDAK SAH APAKAH DIBENARKAN ADA ANGGOTA SENAT WAKIL DOSEN SUSULAN?…
OLEH : Dr. Yulianti Kalaba,SP,MP
Ketua Prodi Agribisnis
Pengantar
Sebagian dosen Prodi Agribisnis Universitas Tadulako (UNTAD) yang merasa ‘terpanggil’, sejak bulan Februari 2018 tahun silam telah ‘belajar’ membuka lembar demi lembar Permenristekdikti Nomor 8 Tahun 2015 tentang Statuta UNTAD, termasuk peraturan-peraturan lain yang terkait pemilihan anggota senat universitas wakil dosen.
Bukan hanya untuk mendapatkan haknya dalam keterwakilan dosen non profesor bidang keilmuan agribisnis pada senat
universitas, namun lebih dari itu, dosen-dosen Prodi Agribisnis yang peduli, kini telah memahami liku-liku tata kelola UNTAD yang terjadi melalui pengalaman
pada pemilihan anggota senat wakil dosen non profesor bidang ilmu agribisnis.
Setahun lebih hal ini telah direkam dan kemudian disusun dalam satu Kajian
Akademik. Apa yang dilihat saat ini yaitu hadirnya 61 jumlah anggota senat yang
hadir dalam penyaringan Pilrek ternyata tak sesederhana itu. Jumlah anggota
senat universitas tidak serta merta 61 orang sejak awal. Telah terjadi penambahan anggota senat dan kehadiran anggota senat universitas susulan
penuh liku dan intrik, terutama yang terjadi di Prodi Agribisnis. Apakah yang
sesungguhnya terjadi?
Berikut dipaparkan bagian dari hasil Kajian Akademik yang dilakukan Prodi Agribisnis. seperti yang diutarakan Ketua Prodi Agribisnis Dr. Yulianti Kalaba, SP., MP pada kami. Semoga tulisan ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Bahwa kepedulian semua pihak tentang suatu aturan sangat penting untuk meningkatkan kualitas suatu institusi.
Tak sengaja ‘mengemban amanah’ membuka lebar pintu ruang senat UNTAD.
Suatu hari setahun lebih telah berselang, Prodi Agribisnis dikejutkan dengan
datangnya Surat Rektor UNTAD terkait pengisian anggota senat universitas
wakil bidang ilmu dosen non profesor. Pada tanggal 30 Januari 2018, Rektor
Universitas Tadulako mengirim surat kepada Dekan Fakultas Pertanian
Universitas Tadulako, perihal : Pengisian Anggota Senat Universitas Wakil
Bidang Ilmu Dosen Nonprofesor (No Surat: 904/UN28/KP/2018). Bukankah
telah ada anggota senat universitas yang harus bekerja dengan baik sepanjang
masa jabatan yang telah ditetapkan?.
Pada tahun 2019 akan berakhir masa
jabatan kedua bagi rektor UNTAD. Akan terjadi pemilihan rektor oleh anggota
senat. Awalnya ini merupakan hal yang biasa saja. Namun ternyata hal ini
menjadi sesuatu yang berbeda apabila dilihat dari kacamata khusus.
Di surat tersebut di atas Rektor UNTAD menjelaskan bahwa dalam hal pengisian
komposisi anggota senat wakil dosen dari fakultas sesuai dengan bidang keilmuan, mengacu pada Permenristekdikti Nomor 8 Tahun 2015. Selanjutnya
disampaikan bahwa wakil dosen nonprofesor dari fakultas sebanyak 2 (dua) orang sesuai bidang keilmuan. Berdasarkan catatan yang ada, anggota senat wakil dosen dari Fakultas Pertanian telah terisi 1 (satu) orang dosen dari Bidang Ilmu/Kepakaran Agroteknologi.
Untuk mencukupkan dua orang anggota senat wakil dosen Fakultas Pertanian, maka dimohon agar dekan segera mengirimkan
1 (satu) orang calon anggota senat wakil dosen dari Bidang Ilmu/Kepakaran
Agribisnis yang dipilih dari seluruh Dosen di Bidang Ilmu Agribisnis. Untuk mempercepat proses penerbitan SK Rektor tentang pengangkatan anggota senat
dimaksud, dimohon kiranya nama anggota senat wakil dosen dari fakultas pertanian Bidang Ilmu Agribisnis dapat kami terima paling lambat tanggal 5 Februari 2018. Demikianlah secara singkat isi surat Rektor UNTAD.
Singkatnya waktu yang diberikan oleh Rektor UNTAD untuk menyelenggarakan
pemilihan, membuat Fakultas Pertanian dan Prodi Agribisnis segera mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan anggota senat wakil dosen bidang keilmuan agribisnis.
Surat Rektor UNTAD diterima tanpa lampiran Peraturan Senat tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Senat Universitas Wakil Dosen dan pemilihanpun dilakukan tanpa adanya Peraturan Senat. Pemilihan Wakil Dosen Nonprofesor Bidang Ilmu Agribisnis terlaksana pada tanggal 1 Februari 2018.
Awalnya ini merupakan sesuatu hal yang biasa dan dianggap menjadi bagian
dari tugas keseharian.
Dekan Fakultas Pertanianpun mengusulkan kepada Rektor UNTAD nama 1 (satu) orang calon anggota senat wakil dosen
nonprofesor bidang keilmuan agribisnis hasil pemilihan.
Namun dalam perjalanan menuju penetapan menjadi anggota senat universitas,
Hal ini tak lagi menjadi sesuatu yang biasa. Wakil Dosen Nonprofesor dari
Bidang Ilmu Agribisnis hasil pemilihan anggota senat yang dipilih oleh dosen
agribisnis mendapat kendala. Dua kali usulan wakil dosen nonprofesor dari
Prodi Agribisnis untuk senat universitas tidak disetujui Rektor UNTAD.
Hasil kajian secara mendalam memperlihatkan adanya seorang dosen Prodi Agribisnis dengan status dosen dengan tugas tambahan yang berminat
mengikuti pemilihan untuk menjadi anggota senat wakil dosen nonprofesor
yang telah melaporkan keputusan rapat dosen agribisnis pada Rektor UNTAD.
Sesaat sebelum pemilihan, sebagian besar Dosen Prodi Agribisnis menyepakati
bahwa kesempatan menjadi anggota senat universitas wakil dosen nonprofesor
akan diberikan kepada dosen biasa, yaitu bukan seorang dosen dengan tugas
tambahan.
Selanjutnya hal yang awalnya tidak menarik akhirnya menjadi menarik bagi Pengelola Prodi Agribisnis UNTAD untuk dikaji mendalam. Pada proses selanjutnya, wakil dosen nonprofesor yang seharusnya berasal dari bidang keilmuan agribisnis pada akhirnya digantikan oleh wakil dosen nonprofesor dari bidang keilmuan agroteknologi.
Kondisi yang dialami oleh Prodi Agribisnis justru telah memicu keinginan membuka lebar pintu ruang senat UNTAD. Prodi Agribisnis kali ini tidak saja berjuang untuk mendapatkan hak keanggotaan bidang keilmuan sesuai Statuta UNTAD.
Namun juga berjuang untuk meluruskan sekiranya ada yang salah dalam proses pemilihan wakil dosen bidang keilmuan di UNTAD.
Kajian mendalam tentang proses pemilihan anggota senat wakil dosen nonprofesor
telah dilakukan seiring dengan upaya penyelesaian masalah ini dengan Rektor
UNTAD sebagai pimpinan institusi. Namun ini tidak mendapatkan respon.
Akhirnya Prodi Agribisnis melapor pada Ombudsman Perwakilan Sulawesi
Tengah pada bulan Maret 2018, yang juga hingga saat ini belum memberikan
rekomendasi, walau sudah sangat jelas terlihat mal administrasi dalam proses
pemilihan anggota senat wakil dosen nonprofesor bidang keilmuan agribisnis.
Dua Kali Pengangkatan Anggota Senat UNTAD Periode 2015-2019
Apakah Hal ini Sah Menurut Hukum?.
Untuk mencari solusi permasalahan yang terjadi, Pengelola Prodi Agribisnis
menelaah Statuta UNTAD dan menemukan secara empiris bahwa :
penyelenggaraan pemilihan anggota senat wakil dosen nonprofesor bidang
keilmuan agribisnis ternyata merupakan pemilihan ‘susulan’ anggota senat
wakil dosen Tentang pemilihan anggota senat universitas secara susulan tak diatur dalam Statuta UNTAD. Hal ini telah terjadi dan apakah hal ini dibenarkan?.
Berikut hasil kajian tentang hal ini :
1. Tanggal ditetapkannya Statuta UNTAD/ Permenristekdikti Nomor 8 Tahun 2015 adalah 22 April 2015 oleh Menristekdikti dan diundangkan pada 23 April 2015 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dengan demikian segera setelah tanggal 23 April 2015 UNTAD dapat melakukan pemilihan anggota senat wakil dosen (profesor dan non profesor) secara serentak.
2. Apabila pemilihan anggota senat wakil dosen dilakukan serentak, maka pada
tanggal 22 Juli 2015 (Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 3584/UN28/KP/2015) tentang pengangkatan Anggota Senat Universitas Tadulako Periode 2015-2019, keanggotaan senat universitas telah terpenuhi sesuai komposisi, serta jumlah berdasarkan Statuta UNTAD, Permeristek
Nomor 8 Tahun 2015. Sehingga seharusnya tak ada lagi susulan pemilihan anggota senat wakil dosen seperti yang terjadi pada Program Studi Agribisnis, juga di Fakultas lain yang akhirnya bermuara pada terjadinya penambahan anggota senat di bulan Februari 2018, setahun sebelum
penyelenggaraan Pemilihan Rektor UNTAD.
3. Masa Jabatan Anggota Senat Universitas adalah 4 (empat) tahun seperti yanh tertuang pada Pasal 32 Ayat 9 Statuta UNTAD. Namun dengan adanya 2 (dua)
kali penetapan anggota senat universitas (bukan PAW), maka terjadi 2 (dua)
periode masa jabatan, yaitu: 4 tahun (tanggal penetapan 22 Juli 2015; Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 3584/UN28/KP/2015) dan 1 tahun 5 bulan (tanggal penetapan 15 Februari 2018; Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 1492/UN28,KP/2018 tanggal 15 Februari 2018).
4. Statuta UNTAD telah ditetapkan tanggal 23 April 2015, untuk itu seharusnya
penetapan anggota senat tanggal 22 Juli 2015 berdasarkan Keputusan Rektor
Universitas Tadulako Nomor 3584/UN28/KP/2015 telah final dan tidak perlu hadir. Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 1492/UN28,KP/2018 tanggal 15 Februari 2018 tentang Perubahan atas
Keputusan Rektor Universitas perlu hadir. Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 1492/UN28,KP/2018 tanggal 15 Februari 2018 tentang Perubahan atas
Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 3584/UN28/KP/2015 tentang pengangkatan Anggota Senat Universitas Tadulako Periode 2015-2019.
Pemilihan Susulan Anggota Senat Universitas Wakil Dosen
Setahun Jelang Pemilihan Rektor : Rektor UNTAD Bertanggung Jawab Menyibak Permenristekdikti Nomor 8 Tahun 2015 tentang Statuta UNTAD, khususnya tentang keanggotaan Senat Universitas. Telah terjawab bahwa tidak tercantum dalam Statuta UNTAD tentang adanya tindakan pemilihan susulan anggota senat universitas.
Saat ini suatu hal yang tak biasa sedang terjadi di UNTAD yang pada keseharian terlihat biasa saja. Kini Prodi Agribisnis berharap Menristekdikti dapat turun tangan melihat proses pemilihan keanggotaan senat UNTAD di luar ex-officio yaitu wakil dosen. Pemilihan Rektor UNTAD dapat saja
menjadi ajang untuk ‘suatu permainan’ yang dikendalikan oleh kelompok
tertentu, sehingga akhirnya dapat saja anggota senat tidak lagi murni memilih
Rektor UNTAD berdasarkan visi dan misinya tapi memilih berdasarkan ‘order’
dan ini berarti telah terjadi permainan politik di kampus.
Menristekdikti tentunya yang paling berwenang mengurai ini semua dan menjadi tumpuan Prodi Agribisnis untuk dapat mengungkapkan hal ini.
Jika tak ada kaitannya dengan Pemilihan Rektor UNTAD, maka kiranya Rektor
UNTAD harus dapat menjelaskan:
(1) Mengapa pemilihan dan penetapan
anggota senat universitas tidak dilakukan dalam waktu yang bersamaan?;
(2) pengangkatan anggota senat UNTAD ditetapkan dengan dua Keputusan Rektor
UNTAD dengan jarak tahun yang cukup lama (tahun 2015 dan 2018) maka
Rektor UNTAD harus dapat menjelaskan, mengapa hal ini terjadi?.
Proses pemilihan anggota senat wakil dosen telah menghasilkan dua kelompok
masa jabatan yaitu kelompok anggota senat wakil dosen dengan 4 tahun masa
jabatan (pengangkatan tahun 2015). Dan satunya lagi kelompok anggota senat wakil
dosen dengan masa jabatan 1 tahun 5 bulan (pengangkatan tahun 2018)
Apakah ini sah secara hukum?.
Tentunya Menristekdikti yang lebih berwenang menelusuri hal ini hingga semua menjadi terang benderang. Diharapkan pemilihan Rektor UNTAD dapatt berlangsung dengan bersih dari segala kepentingan. Membenahi keanggotaan senat UNTAD sangat diperlukan sebelum dilakukan Pemilihan Rektor UNTAD.
Diharapkan dengan demikian, setiap anggota senat wakil dosen yang terpilih
kelak akan bebas memilih sosok terbaik dari calon yang ada untuk menjadi
Pemimpin Universitas Tadulako mendatang (Bersambung)
Komentar