oleh

Hasil Penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Palu, Tim Penyidik Kejati Sulteng Temukan Berangkas Babuk

Proses penggeledahan di kantor Pertanahan Kota Palu.(F-dok.ist kejati sulteng)

SULTENGMEMBANGUN.COM, PALU – Tim penyidik Kejati Sulteng melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Palu di Jalan Kartini, Rabu (27/07/2022) pukul 09.00 wita

Penggeledahan terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi Pungutan Liar di Lingkungan Kantor Pertanahan Kota Palu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 03/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print- 161/P.2.5/Fd.1/07/2022 tanggal 25 Juli 2022.

Kajati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH., melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat, SH., MH. Menyampaikan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sulteng, tidak mengganggu jalannya proses pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Palu. Pelayanan tetap berlangsung normal dan itu terlihat di semua loket.

” Walaupun dari tim kejati Sulteng tengah melakukan penggeledahan di kantor pertanahan namun aktivitas pelayanan tetap berjalan normal,” kata Reza.

Dari hasil penggeledahan yang berlangsung sekitar 7 jam tersebut, penyidik Kejati Sulteng terlihat membawa 1 box plastik besar berisikan sejumlah dokumen, uang dan barang bukti lainnya yang disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Print- 162/P.2.5/Fd.1/07/2022 tanggal 25 Juli 2022.

BACA JUGA  Selama CMSE 2023 Aku Investor Saham, Pasar Modal Indonesia Ramai Pengunjung

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan dalam rangka membuat terang tindak pidana serta untuk mencari bukti permulaan yang cukup. Sehingga, dengan bukti permulaan yang cukup tersebut penyidik dapat menentukan sikap siapa tersangka yang tepat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang disangkakan.

” Dan saya telah berpesan secara khusus kepada penyidik yang melakukan penggeledahan dan penyitaan agar tindakan mereka jangan sampai mengganggu jalannya pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Palu,” tuturnya.(*nl)

Komentar