oleh

Sebesar Rp158 Miliar dari APBD-P Pemprov Sulteng Dihibahkan untuk Penyelenggaraan Pilgub dan Pilwagub Tahun 2020

Prosesi penandatanganan dana hibah penyelenggaraan Pilgub dan Pilwagub Sulteng Tahun 2020, berlangsung Senin 7 Oktober 2019 di Rujab Gubernur. (F-ist)
PALU, Sultengmembangun. com – Gubernur Sulawesi Tengah , Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, bersama Ketua KPU Provinsi Sulteng melakukan penandatanganan Dana Hibah Penyelengaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2020.
Kegiatan ini berlangsung Senin (7/10/2019), bertempat di Rumah Jabatan (rujab) Gubernur di jalan Moh Yamin, Palu.

Kegiatan tersebut disaksikan Sekdaprov Sulteng, Hidayat Lamakarate, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Bunga Elim Somba, Kepala Infektorat, Kaban Kesbang Pol, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Pendapatan, Kepala Bappeda Sulteng, Karo Humas dan Protokol Setdaprov Sulteng dan seluruh Komisioner KPU Sulteng.

Pada Kesempatan Itu, H. Longki Djanggola dalam jabatannya selaku Gubernur Sulteng bertindak dan atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Pemberi Hibah, selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
Sementara Tanwir Lamaming, bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng sebagai Penerima Hibah selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

BACA JUGA  Kapolda Sulteng Melepas Ratusan PesertaTrail Edventure di Morowali

Pendandatangan Dana Hibah Pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) tersebut didasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan  Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan 
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi 
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik.

Adapun Jumlah Dana Hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sebesar PIHAK KESATU memberikan hibah uang kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menerima hibah uang dari PIHAK KESATU sebesar Rp158.178.000.000,00 (seratus lima puluh delapan milyar seratus tujuh puluh delapan juta rupiah), Pemberian hibah uang sebagaimana dimaksud bersumber dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.

BACA JUGA  Pembukaan Pekan Olahraga HBA ke 62, Dimeriahkan Tiga Artis dari Jakarta

Pada Kesempatan itu Gubernur Sulawesi Tengah Drs . Longki Djanggola, M.Si. menyampaikan bahwa Pelaksanaan Dana Hibah ini merupakan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku , dan penetapan besaran Anggaran yang ada berdasarkan hasil Verifikasi yang dilakukan Tim Asistensi Anggaran Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah .

” Penandatanganan Dana Hibah Penyelengaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2020
ini dilaksanakan atas intruksi melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. W,alaupun kita ketahui bahwa pengesahan anggaran belum dilaksanakan,” tandas Gubernur Longki.

Pelaksanaan Pilkada secara serentak akan  23 September 2020 , sehingga kalau ada kekurangan dan kelebihan anggaran dapat disesuaikan pada APBD-P 2020, imbuj gubernur Longki berharap anggarannya bisa berkurang karena adanya efesiensi yang dilakukan KPU.
Semoga saja, Anggaran yang diberikan ini dapat dipergunakan sesuai ketentuan, seefisien dan seefektif mungkin serta dapat dirmanfaatkan dengan baik.(Nila)

Komentar