Forum Suara Donggala melakukan aksi mendesak Bupati Donggala untuk segera mencopot Dee Lubis dari Jabatannya.(F-nila)
DONGGALA, Sultengmembangun.com – Terkait dengan ditemukannya sejumlah kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Dee Lubis, Plt.Kepala Inspektorat Kabupaten Donggala, maka dalam hal ini masyarakat Donggala yang mengatasnamakan Forum Suara Donggala melakukan aksi damai dengan protab covid 19.
Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian Polres Donggala, pada Rabu (3/6/2020).
Mengawali perjalanan rute massa aksi yang mendatangi kantor inspektorat Donggala, dipimpin oleh Hery Soumena selaku korlap massa aksi didampingi Wawan Ilham, tim Kuasa Hukum Forum Suara Donggala.
Dalam tuntutannya, Hery Soumena mendesak agar Bupati Donggala segera mencopot jabatan Dee Lubis sebagai Plt.Kepala Inspektorat yang juga merangkap Kabag Hukum di Inspektorat Kabupaten Donggala.
Diketahui sebagai Plt Kepala Inspektorat Donggala, Dee Lubis telah melakukan korupsi terhadap uang negara. Hal itu dibuktikan dengan adanya bukti transperan uang sebesar Rp200 juta dari salah seorang ASN di PU Donggala.
Dee Lubis juga diketahui terlibat dalam penekanan terhadap dana desa yang dibungkus dengan program home industri bekerjasama dengan CV. Mardiana Mandiri Pratama (MMP) selaku pihak ketiga atau kontraktor dalam program home industri.
” Diduga CV MMP ini adalah kontraktor siluman yang diduga merupakan peliharaan salah satu petinggi di Kabupaten ini,” tandas Hery dalam orasinya di depan kantor Inspektorat Donggala.
Dalam orasinya, Hery menekankan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Dee Lubis sudah melebihi tindakan Aparat Penegak Hukum (APH). ” Sebab kami masyarakat Donggala tidak mau Donggala diobok-obok untuk kepentingan pribadi dengan berbagai modus atau praktek korupsi. Karena itu kami minta APH dari Polres Donggala untuk segera melakukan penyidikan terhadap Dee Lubis yang telah terbukti menerima transperan dana yang masuk ke rekening pribadi Dee Lubis,” ungkap Hery.
Pada kasus korupsi lainnya, Dee Lubis juga diduga melakukan praktek korupsi dengan melakukan penekanan terhadap sejumlah kepala OPD termasuk pemotongan gaji guru dengan alasan untuk biaya penanganan dan pencegahan covid 19.
Terkait dengan penyaluran dana bantuan untuk masyarakat diantaranya dana BLT, dana bansos dan dana padat karya, Dee Lubis juga diduga terlibat tindak pidana korupsi penyaluran dana tersebut.
“Sampai sekarang masyarakat hanya dijanji hampa dan belum menerima dana bantuan tersebut. Alasannyapun tidak jelas. Makanya kami mendesak Bupati Donggala untuk segera mencopot Dee Lubis dari jabatannya,” teriak Hery dalam orasinya yang diterima oleh Sekretaris Inspektorat Donggala yang berjanji akan menyampaikan kepada Bupati Donggala atas semua yang menjadi tuntutan massa aksi.
Dari kantor inspektorat, massa aksi bergeser ke kantor Bupati Donggala untuk menyampaikan hal yang sama. Kehadiran massa aksi diterima oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, M. Yusuf Lamakampali yang berjanji untuk segera menindaklanjuti tuntutan massa aksi yang tergabung dalam Forum Suara Donggala.
Dikasus lainnya, dalam putusan Mahkamah Agung RI, No.1047/K/PID/2011, Dee Lubis disanksi dengan hukuman putusan 1 tahun penjara. Namun hal itu tidak dilaksanakan Dee Lubis. Ada apa dengan hukum di negeri ini.
Siapakah gerangan dibalik kasus ini ???
Dan siapakah Dee Lubis ini yang seolah-olah kebal hukum.! Benarkah Dee Lubis ini orang peliharaan salah satu petinggi di Donggala. Karena sampai saat ini Dee Lubis masih menikmati angin segar.
“Tapi yang pastinya, Bila semua tuntutan kami ini tidak diindahkan, maka kamipun akan kembali dengan massa yang lebih banyak. Haruskah kami yang akan mengadili Dee Lubis,” pungkasnya.(nila)
..
Komentar