oleh

Edarkan Shabu Sebanyak 118,8122 gram, DPO Rutan Maesa Berhasil Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulteng

Dir Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Sigit Kusmardjoko didampingi Kabid Humas Polda Sulteng,AKBP Didik Supranoto menggelar jumpa pers terkait kasus narkoba. (F-nila)

PALU, Sultengmembangun. com – Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil menangkap dan mengamankan Lk. Ir (27) tahun, Tersangka pengedar narkoba jenis shabu.
Dari keterangan pers yang disampaikan Dir Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Sigit Kusmardjoko, Selasa (19/3/2019), menerangkan kronologisnya, pada
Senin tanggal 11 Maret 2019 sekitar pukul 16.30 Wita, Subdit III melakukan penyelidikan di Jalan Jalur Gaza yang di pimpin oleh Kasubdit III AKBP P. SEMBIRING, SIK dan Kanit I Subdit III AKP ARDY AGUNG PERMADI, SH., SIK, Kemudian pukul 18.30 Wita petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka IR, Umur 27 tahun, Tempat lahir di Toli-toli 09 Juli 1991, jenis kelamin laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Tempat tinggal Jalan Raja Moili No.37 Kel. Besusu Barat Kec. Palu Timur Kota Palu / Jalan Jalur Gaza Kel. Kabonena Kec. Ulujadi Kota Palu.
Pada saat dilakukan penangkapan di Jalan jalur Gaza yang tidak jauh dari rumah Lk. IR petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan petugas mengamankan 1 (satu) paket sedang yang diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam pembungkus rokok Dunhill warna putih yang disimpan didalam kantong celana sebelah kanan.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan kembali didalam rumah Lk. IR dan menemukan 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika jenis sabu di belakang AC duduk dan 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika jenis sabu ditemukan di dalam laci lemari dan petugas mengamankan 1 (satu) buah timbangan Digital dan 1 (satu) pack plastic bening ukuran sedang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, menurut keterangan tersangka bahwa tersangka di perintah oleh Lk. RAMLI yang saat ini berada di dalam Lapas Petobo.
Penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng akan melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya, Selanjutnya barang bukti yang diduga dari hasil penjualan sabu milik Lk. RAMLI untuk sementara diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda sulteng dan akan dilakukan tindak lanjut penyelidikan .
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka Ir. berupa 1 (satu) Paket sedang Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pembungkus rokok merk DUNHILL warna putih, 1 (satu) unit Hanphone merk Oppo warna hitam dengan nomor sim card 082122211804 dan 1 (satu) unit Motor Yamaha Jupiter Z warna Orange putih dengan nomor Polisi DN 3978 YC.
Sementara untuk barang bukti lainnya, yang berhasil diamankan di TKP II yang ditemukan dalam rumah tersangka yaitu 2 (dua) paket sedang Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan Digital dan 1 (satu) pack plastic bening ukuran sedang.
“Untuk jumlah atau total penimbangan keseluruhan barang bukti Sabu dengan berat 118.8122 Gram,” ungkap Kombes Pol. Sigit.
Selain itu, pihak Polda Sulteng mengamankan sejumlah barang yang diduga milik Lk. Ramli berupa 1 (satu) Unit Mobil Honda Jazz warna biru dengan nomor Polisi DN 1617 EB, 1 (satu) Unit Mobil X-pander dengan nomor Polisi DN 264 XY (plat dealer), 1 (satu) Unit Mobil Honda Civic warna merah dengan nomor Polisi DN 1042 VA, 1 (satu) buah sertifikat rumah dengan nomor registrasi 01068 atas nama Siswandis, SH dengan kuwitansi pembelian Rp. 393.000.000,- yang terakhir diberikan dari Pr Sumarni dan 1 (satu) unit rumah yang dihuni oleh Lk. IR dan istri Lk. RAMLI yang beralamatkan di Jl. Jalur Gaza Kel. Kabonena Kecamatan Ulujadi Kota Palu.
Karena perbuatannya, tersangka Lk.Ir dikenakan pelanggaran atas pasal 114 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan cara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan dan menerima Narkotika jenis sabu, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan cara tanpa hak atau melawan hukum dengan cara memliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis sabu dengan ancaman seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (nila)
REDAKTUR : NILAWATI

BACA JUGA  Bupati dan Gubernur Pertama Gerindra Catat Sejarah Pembangunan

Komentar