oleh

Dugaan Kasus Pemerkosaan Terhadap Bocah 10 Tahun, Masih Misteri. Pihak Sekolah Bungkam

Rukly Chahyadi

SULTENGMEMBANGUN. COM, DONGGALA – Sudah 3 pekan ini, Dugaan kasus pemerkosaan terhadap bocah 10 tahun yang duduk di kelas 4 SD, masih menjadi misteri. Dan ini menjadi tanda tanya bagi pihak keluarga korban karena belum adanya kejelasan dari pihak kepolisian Polres Donggala mengenai kasus tersebut. Dan parahnya lagi pihak sekolah juga bungkam dan seolah ada sesuatu yang dirahasiakan dibalik kasus ini.

Rukly Chahyadi Managing Partners Law Office Tepi Barat & Associates, sebagai Penasehat Hukum (PH) Keluarga korban sangat menyayangkan atas lambannya kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Donggala dalam menangani kasus tersebut. Ditambah lagi hasil visum korban sampai saat ini belum keluar. Dan mirisnya lagi, visum yang dilakukan untuk kepentingan penyidikan justru dibebankan kepada keluarga korban. Sehingga terindikasi ada dugaan pembungkaman terhadap kasus ini yang terlihat dengan sengaja memperlambat proses penyidikan.

” Kami sebagai kuasa hukum dari pihak keluarga korban dalam kasus dugaan tindak pidana perkosaan anak di bawah umur yang sedang berjalan, ingin menyampaikan keresahan kami terkait lambannya kinerja APH dalam hal ini Bagian Penyidik Polres Donggala dalam menangani kasus tersebut. Dan ironisnya lagi, pemilihan pasal yang digunakan oleh aparat kepolisian polres Donggala dalam menangani kasus ini, yang mengenakan pasal 285 membuat kami sangat prihatin dan bahkan mengkhawatirkan bahwa pemilihan pasal pihak penyidik dapat mempengaruhi hasil investigasi dan penuntutan yang akhirnya akan berdampak buruk bagi keluarga korban yang mengharap keadilan. Oleh karena itu, kami ingin menekankan pentingnya mengggunakan pasal yang lebih spesifik terkait dengan perlindungan anak, seperti Undang-undang (UU) Perlindungan Anak (PA), dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam mengusut tuntas dugaan kasus perkosaan terhadap anak di bawah umur ini,” tandas Rukly.

Ditegaskannya, Penggunaan Pasal 285 KUHP mungkin tidak sesuai dengan sifat dan tingkat seriusnya tindakan oknum APH dalam menangani kasus tersebut. Pasal-pasal yang lebih sesuai dengan kasus ini harus digunakan untuk memastikan bahwa pelaku dapat dikenai hukuman yang sepadan dengan kejahatannya, sambil memastikan bahwa hak dan perlindungan korban anak di bawah umur juga terpenuhi.

” Kami mengharapkan agar aparat kepolisian polres Donggala dapat mempertimbangkan dengan serius saran kami ini dan mengambil tindakan yang sesuai demi keadilan bagi korban dan perlindungan anak-anak di negara kita. Kasus seperti ini harus ditangani dengan penuh kehati-hatian dan kepedulian terhadap hak-hak korban agar dapat memastikan bahwa keadilan benar-benar terwujud,” tandasnya.

Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan/kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dipidana penjara maksimal 15 tahun.***

Komentar