oleh

Dituding Lecehkan Gubernur, Dewan Adat Kota Palu minta Yahdi Basma di “Givu”

Dari lembaga adat kaili ikut serta melakukan aksi yang berlangsung di dua titik, yakni di Mapolda dan DPRD Sulteng, Jumat kemarin. (F-nila)

PALU, Sultengmembangun. com – Terkait kasus penyebaran berita hoax yang dilakukan oleh oknum politisi Partai Nasdem, Yahdi Basma, Anggota DPRD Sulteng, dengan berita hoax yang mengatakan bahwa gubernur Sulteng H. Longki Djanggola yang membiayai people power pada aksi 22 Mei 2019.

Dr. Timuddin Dg Mangera Bauwo ,MSi selaku Ketua Dewan Adat Kaili Kota Palu, menegaskan agar sipenyebar berita hoax, dengan memfitnah gubernur Sulteng, Longki Djanggola, sebaiknya dihukum adat (givu). Karena ini terkait bahwa H. Longki Djanggola adalah masih keturunan raja Kaili.
” Gubernur Longki adalah turunan ke-11 atau cucu dari Raja Kaili, sehingga pantaslah kiranya kami dari dewan adat Kaili Kota Palu, memberikan sanksi atau givu kepada orang yang telah menghina turunan raja Kaili, ” Tandasnya.

Lembaga adat kota palu tergabung dalam barisan massa aksi di depan Mapolda Sulteng. (F-nila)

Untuk kasus ini, tambahnya, dewan adat Pitunggota dan Patanggota akan melakukan proses givu ini terhadap si penyebar hoax.

BACA JUGA  Kasus Covid-19 di Sulteng Terus Meningkat, Pemerintah dan Masyarakat Tetap Disiplin Jalankan Protokol Kesehatan

” Kami tidak ingin pemimpin kami, sebagai orang yang kami tuakan di daerah ini, dia di fitnah dan disebarkan di media sosial. Perbuatan itu sama halnya mempermalukan kami, sebagai masyarakat adat tanah kaili, ” pungkas Rhum Parampasi, selaku anggota dewan adat Kota Palu. (*)
REDAKTUR : NILA

Komentar