oleh

Diduga Memperdagangkan Penyu Hijau, SP Warga Pagimana Diamankan Polisi

Sejumlah barang bukti kini harus dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sulteng untuk membantu proses penyidikan lebih lanjut.(F-dok.hms Polda Sulteng)

PALU, Sultengmembangun.com – Penyidk Subdit Gakkum Ditpolair Polda Sulteng bekerjasama dengan BKIPM Luwuk (Balai Karantina Ikan) berhasil mengamankan seseorang laki-laki berinisial SP (62), pekerjaan pedagang beralamat di Jalan Trans Pagimana-Luwuk Kabupaten Banggai karena ditemukan menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Komisaris Polisi Sugeng Lestari, Kasubbid Penmas Humas Polda Sulteng melalui press reles yang disampaikan kepada insan pers, menyampaikan terkait kronologis penangkapan SP yang diduga sebagai pemilik satwa langka yang dilindungi.
Dalam relesnya yang dikirim via pesan di Group Whatshapp Pers Polda Sulteng, Selasa (26/2/2019) disebutkan bahwa pada Minggu (24/2/2019), KP XIX-2001 Unit Luwuk dan Subdit Gakkum menerima informasi dari BKIPM Luwuk bahwa di Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai, ada seseorang yang memperjual belikan, memperdagangkan hewan/ikan yang dilindungi. Setelah menerima informasi tersebut lalu dari penyidik pada Subdit Gakkum Ditpolair Polda Sulteng bersama petugas BKIPM mendatangi lokasi RM. Anugerah di Jalan Trans Pagimana-Luwuk Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai. “Setibanya tim di TKP, ditemukan hewan/ikan yang dilindungi dan melakukan upaya paksa membawa pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Komisaris Polisi Sugeng Lestari.
Untuk barang buktinya yang berhasil diamankan di TKP disebutkan berupa 3 (tiga) ekor ikan Napoleon dalam keadaan hidup ukuran 3 kg dan 6 kg dan 11 (sebelas) ekor penyu dalam keadaan hidup dengan berbagai ukuran.
“Kini pelaku berinisial SP diamankan untuk diambil keterangannya dan dilakukan penyidikan lebih lanjut di Mako Ditpolairud Polda Sulteng. Sementara untuk semua barang buktinya berupa Ikan Napoleon dan Penyu dititipkan/diamankan di BKIPM Luwuk kabupaten Banggai dan dilakukan identifikasi,” terangnya.
Akibat perbuatannya yang dianggap melanggar pasal 40 ayat 2 Jo Psl 21 ayat 2 huruf a yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, dan pelanggaran atas UU RI No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. (hmspoldasulteng*nila)
REDAKTUR : NILAWATI

BACA JUGA  Brigjen Pol Suyono : Sarang Narkoba di Palu Susah Diberantas

Komentar