oleh

Diduga Melanggar Sumpah Janji, Tim Hukum Sangganipa Laporkan Komisioner Bawaslu ke DKPP

SULTENGMEMBANGUN. COM, PALU – Tim Hukum Pasangan Calon Sangganipa sedang mempersiapkan dokumen untuk mengadukan Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah ke DKPP. Hal itu disampaikan Amirullah, selaku Ketua Tim Hukum Paslon 03, Sangganipa dalam konferensi pers, Rabu (20/11/2024).

Tim Hukum Sangganipa, telah melaporkan 4 (empat) laporan ke Bawaslu Sulawesi Tengah. Semua laporan berstatus tidak ditindaklanjuti dengan alasan yang berbeda-beda, ungkap Amirullah.

Dari sejumlah laporan yang diserahkan ke Bawaslu Sulteng, Laporan 05 tidak ditindaklanjuti dengan alasan laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. Kemudian Laporan 08 tidak ditindaklanjuti dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat materiel, Laporan 12 tidak ditindaklanjuti dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat formil dan/atau materiel dan Laporan 13 juga tidak ditindaklanjuti dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat material dan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.

” Dari 4 laporan ke bawaslu, hanya laporan 05 yang dilakukan pemanggilan pelapor dan saksi untuk memberikan keterangan / klarifikasi. Sedangkan Laporan 08 dan laporan 12, hanya mengundang pelapor untuk melakukan perbaikan laporan di depan administrator sengketa bawaslu,” kata Amirullah.

Menurut Amirullah kajian laporan ke bawaslu diduga hanya dilakukan oleh satu orang. Laporan tersebut tidak pernah dikaji secara kolektif oleh semua komisioner bawaslu, melainkan hanya dikaji divisi pelanggaran sebagai jabatan teknis pengelolaan administrasi.

Terhadap laporan-laporan Tim Hukum Sangganipa tersebut, Komisioner bawaslu menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil. Padahal, menurut Amirullah, syarat formil laporan pelanggaran Pemilu di Bawaslu, menurut ketentuan peraturan Perbawaslu No.8 Tahun 2022, Jo Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 memenuhi ​​ tiga kriteria yakni Nama dan Alamat Pelapor; Pihak Terlapor; dan Waktu Penyampaian Tidak melebihi jangka waktu: (paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.

“Bahkan laporan kami memenuhi syarat formil. Untuk memenuhi syarat formil sebuah laporan, kata Amrullah, yakni memenuhi Waktu dan Tempat kejadian pelanggaran Pemilu; Uraian Kejadian dan lima alat bukti yang dimaksud dalam Perbawaslu No.8 Tahun 2022, Jo. Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu,” jelasnya

Akan tetapi laporan Tim Hukum Sangganipa tersebut, Ketua Bawaslu dan bagian divisi pelanggaran Pemilu menyatakan tidak memenuhi syarat formil. Oleh karena itu, kata Amirullah menyatakan bahwa Komisioner Bawaslu yang terlapor tidak cakap menjalankan undang undang. Oleh karena kata Amirullah, komisioner Bawaslu tidak memiliki kapasitas menjadi komisioner bawaslu, melanggar sumpah janji.

Padahal Bawaslu menurut Amirullah sebagai sarana penyedia jasa keadilan justru tidak berfungsi, merugikan anggaran negara, bahkan diduga mendukung salah satu pasangan calon.***

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar