Inilah luasan tanah milik Ko Frangki yang disengketakan oleh pelapor.(Foto: dok.ist)
SULTENGMEMBANGUN.COM. PALU – Kasus dugaan penyerobotan lahan yang terletak di Jalan Cut Nyak Dien (tanah lokasi eks hotel hasana) kembali mencuat. Dimana oknum pelapor
Edy Hasan didampingi Penasehat Hukum (PH) Muslimah Budiman melakukan pengukuran kembali terhadap beberapa sudut bidang tanah dengan dalih untuk mengetahui posisi tanah yang disengketakan oleh pelapor yang katanya masuk dalam ukuran luasan tanah milik pelapor. Sementara diketahui tanah dimaksud adalah milik Ko Frangki. Sesuai dengan ukuran tanah yang tertera di sertifikat terbitan tahun 1982 oleh BPN Kota Palu. Ironisnya disini, pihak pelapor memiliki sertifikat dari BPN Palu terbitan tahun 2000. Jadi diduga ada indikasi bahwa terjadi tumpang tindih sertifikat pada lokasi yang sama maksudnya pada titik tanah yang disengketakan oleh pelapor.
Menariknya dalam kasus ini, si Pelapor menurunkan petugas dari BPN Kota Palu guna melakukan pengukuran kembali. Dan ini pengukuran yang ke-5 kalinya. Didampingi petugas dari Kepolisian Resort (Polres) Palu yang terus mengawal proses pengukuran. Demikian halnya Ko Frangki selaku pemilik juga didampingi tim Penasehat Hukum (PH) guna mempertahankan haknya atas tanah dimaksud sesuai ukuran yang tertera dalam sertifikat. Namun anehnya, tanah yang jelas masuk dalam sertifikat justru diklaim oleh si pelapor.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, lokasi tanah yang menjadi sengketa masih ada bukti nyata yaitu berupa dinding eks hotel Hasana yang menjadi batas antara lokasi milik pelapor. Diketahui tanah bekas eks hotel hasana yang ditahun 1982 dibeli oleh Ko Frangki.
” Kami tetap mempertahankan tanah yang menjadi hak milik kami sesuai yang tertera di sertifikat. Kami pegang sertifikat tahun 1982. Jadi sertifikat kami yang terbit lebih duluan. Inilah yang menjadi dasar kuat bagi kami,” jelas Ko Frangki.
Sementara dari pihak pelapor Edy Hasan mengklaim tanah itu masuk dalam sertifikat miliknya. ” Sebelum dia bangun itu bangunannya, saya sudah sampaikan. Saya punya tanah lho itu. Tapi tetap dia ambil dan sudah itu dia juga sudah disampaikan sama saya punya orang tapi dia bilang apa, laporkan saja ke pengadilan. Ya sudah kami laporkan dan masukkan ke pengadilan. Dan kami lakukan proses ke pengadilan. Supaya dibuktikan karena atas permintaannya dia juga. Buktikan bahwa dia menyerobot tanah milik kami,” ungkap Edy Hasan yang ditemui tim jurnalis di lapangan saat usai dilakukannya proses pengukuran.
Hal yang sama juga dikatakan oleh PH Edy Hasan bahwa kliennya keberatan karena lokasinya diambil. Sehingga dilaporkan sebagai penyerobotan dan pengrusakan. Karena rumah klien saya rusak dibagian dalamnya,” jelasnya.

Menyikapi kasus ini, Dari Tim PH Ko Frangki yakni Elvis DJ.Katuwu, Tedy D Salawaty, Bill Perdana Katuwu dan Jonathan Salam SH PP mengatakan pihak APH yang mendampingi BPN Kota saat pengukuran dinilai terlalu berlebihan karena telah melakukan pengukuran secara keseluruhan sementara tanah ini bukan tanah konsolidasi. Harusnya mereka konsentrasi melakukan pengukuran pada sertifikat yang slainh beririsan. Itu saja yang diukur,” tandas Elvis.
Lebih jelasnya lagi,kata Elvis, disitu ada tembok lama yang dibeli oleh klien kami, dan masih berdiri kokoh. Dimana tembok itu merupakan tembok dinding eks hotel hasana yang dibeli oleh klien kami yang menjadi bukti pembatas.
” Dengan bukti tembok itu, sudah cukup jelas dimana batasan tanah milik kami. Dan kalau dikatakan terjadi penyerobotan sesuai laporan mereka, penyerobotannya dimana ? Sementara tembok pembataanya masih berdiri kokoh. Justru klien kami membangun tembok pada bangunan baru, mundur sekitar 1 meter dari tembok pembatas dengan tujuan untuk memudahkan dalam melakukan plesteran pada dinding baru. Silahkan cek saja faktanya,” tegas Elvis selaku kuasa hukum Ko Frangki sekaligus mengajak semua pihak terkait yang mengerti hukum, untuk lebih memahami hukum. Jangan hanya terikat dengan Undang-Undang. Karena kita bekerja menegakkan Hukum bukan menegakkan UU, pungkasnya.
” Jadi dalam kasus ini saya selaku PH klien kami Ko Frangki, menilai adanya kejanggalan. Namun kami tetap berdiri pada kebenaran dalam mempertahankan hak klien kami berdasarkan sertifikat yang kami ketahui bahwa sertifikat klien kami terbit lebih awal dari sertifikat mereka,” tandas Elvis.(nl)
Komentar