Aldi Sahputra Dg Pagesa
SULTENGMEMBANGUN.COM PALU – Terkait dengan diberlakukannya aturan batasan kegiatan masyarakat berbasis Mikro dalam rangka penanganan virus corona, Tim Advokasi Kesehatan Masyarakat (TAHKESMAS) Sulteng, meminta kepada Pemerintah Kota Palu dalam hal ini Walikota Palu atau kepada Tim Operasi Yustisi Covid 19 Kota Palu untuk berhenti mengenakan denda sebesar 2 juta rupiah kepada pelaku-pelaku usaha. Sebab sanksi tersebut dinilai sangat merugikan para pelaku usaha.
” Kami para Advokat yang tergabung dalam
Tim Advokasi Kesehatan Masyarakat (TAHKESMAS) Sulteng yaitu Edmond Leonardo Siahaan, SH, MH, Erik Cahyono, SH, Wawan Ilham, SH, Aldi Sahputra Dg Pagesa, SH., MH menyampaikan pernyataan sikap kami kepada Pemerintah Kota Palu, agar kiranya dapat memberikan kebijakan yang sekiranya tidak merugikan para pelaku usaha khususnya yang ada diKota Palu,” ujar Erik Cahyono.
Contohnya, sanksi yang dikenakan kepada seorang pengusaha Warung Makan Sari Laut Mas Joko di Jalan Diponegoro, Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Sanksi dikenakannya denda sebesar 2 juta rupiah ini tentu sangat memberatkan usaha-usaha kecil masyarakat dalam situasi pemberlakuan PPKM Mikro saat ini di Kota Palu. Tindakan sanksi seperti itu justru sangat memberatkan warga yang saat ini sudah dalam keadaan sulit”. Ujar Erik Cahyono.
Tambahnya, “Usaha-usaha Warung Makan Sari Laut itu selalu buka sore hari dan diharuskan tutup beberapa jam kemudian, atau hanya take away di atas pukul 21.00 WITA. Pemkot Palu harus maklum akan situasi yang makin sulit untuk usaha-usaha kecil saat ini, sehingga tidak bijaksana kalau mengenakan denda sebesar 2 juta rupiah. Beri sanksi teguran saja”, tandas Erik tegas.
Salah seorang Advokat lainnya yang tergabung dalam Tahkesmas, Aldi Dg Pagesa juga mengatakan hal yang sama.
“Sebaiknya Pemkot Palu dengan PPKM Mikro saat ini, fokus saja dengan berapa banyak target vaksinasi yang harus dicapai sampai tanggal 20 Juli 2021 nanti. Berapa banyak tracing dan pengiriman sampel specimen Swas Nasofaring dari kasus Covid 19, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sulteng No 440/556/Dinkes, tentang Pengiriman Spesimen Covid 19 sebagai surveilans Genom Virus Sars Cov-S.” Ujar Aldi.
Pemkot Palu harus sudah melakukan operasi gudang-gudang obat, apotik, toko obat untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan obat, vitamin dan suplemen dalam situasi saat ini. Bahkan Pemkot Palu harus menjamin obat, vitamin dan suplemen untuk warga yang sedang menjalankan Isoman.
Karena itu, dari Tim Advokasi Kesehatan Masyarakat (TAHKESMAS) Sulteng dengan tegas menyampaikan beberapa hal penting, agar Pemerintah Kota Palu atau Tim Operasi Yustisi Covid 19 Kota Palu, dengan maksud mengharapkan kebijakan diantaranya :
Pertama, menghentikan pengenaan sanksi berupa uang denda sebesar 2 juta rupiah kepada usaha-usaha kecil warga Kota Palu yang saat ini sudah dalam keadaan sulit.
Kedua, dalam Konfrensi Pers Wakil Walikota Palu, Selasa, (6/7) tentang PPKM Mikro di Kota Palu: 5 Kelurahan Zona Merah, 19 Kelurahan Zona Kuning, 12 Kelurahan Zona Hijau.
” Kami mendesak Pemkot Palu untuk memberikan berapa banyak warga yang akan di vaksin sampai tanggal 20 Juli 2021 nanti. Karena target vaksinasi yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo adalah maksimal,” ungkapnya.
Ketiga, Pemkot Palu menjamin obat, vitamin dan suplemen dan layanan dokter untuk warga yang saat ini menjalani Isoman.
“Kami mendukung langkah-langkah Pemkot dan Gugus Tugas Covid 19, tapi kami mendesak agar sanksi denda uang kepada usaha-usaha kecil diganti dengan sanksi teguran saja”. Ujar Wawan Ilham.(NL)
Komentar