oleh

Cegah Pergerakan Entitas Ilegal, Satgas PASTI Perkuat Sinergi Antar Lembaga

SULTENGMEMBANGUN.COM, JAKARTA – Dalam upaya mencegah pergerakan entitas ilegal, Satgas PASTI terus memperkuat sinergi antar lembaga keuangan. Upaya ini merupakan bentuk keseriusan satgas PASTI dalam memberantas seluruh aktivitas keuangan ilegal. Hal itu diungkap pada pertemuan koordinasi High Level Meeting dengan seluruh keanggotaan Satgas PASTI yang terdiri dari regulator
keuangan, kementerian, dan lembaga negara.

Pertemuan yang telah diselenggarakan pada 20 Desember 2024 lalu di Jakarta,
dihadiri oleh perwakilan 19 anggota Dewan Pembina Satgas PASTI yang terdiri dari: OJK, Bank Indonesia, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Badan Intelijen Negara dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, Kementerian
Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Sosial,
Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, dan Kementerian
Koperasi, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Pertemuan tersebut juga turut dihadiri oleh pimpinan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang
berencana menjadi anggota Satgas PASTI.
Beberapa isu strategis yang dibahas dalam pertemuan tersebut meliputi:
1. Penguatan koordinasi untuk upaya penegakan hukum;
2. Penguatan upaya edukasi dan sosialisasi melalui publikasi pada kanal-kanal informasi dari anggota Satgas PASTI Pusat dan Satgas PASTI Daerah;
3. Penguatan dan penyesuaian keanggotaan Satgas PASTI; dan
4. Rencana strategis untuk memperkuat Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang
mulai beroperasional pada 22 November 2024.

Tentunya diharapkan kepada Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online
yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal
hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK
dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: konsumen@ojk.go.id atau
email: satgaspasti@ojk.go.id.***

Komentar