oleh

Bupati Donggala Keluarkan Surat Edaran Sholat Berjamaah bagi ASN dan Kepala Desa

SULTENGMEMBANGUN.COM, DONGGALA – Bupati Donggala Vera Elena Laruni telah keluarkan Surat Edaran (SE) Gerakan Salat Berjamaah di Awal Waktu di Masjid dan Musala.

Surat Edaran yang dikeluarkan itu diperuntukkan bagi Sekkab, Asisiten, Staf Ahli, Kepala OPD, Direktur RS Kabelota, Direktur PDAM Uwe Lino, selurah Kabag, Camat, Kepsek negeri maupun swasta dan kepala desa.

Surat edaran dengan Nomor: 800/0124/Bagian Kesra/2025 itu diterbitkan dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan di bulan suci Ramadan 1446 H bagi pegawai muslim, masyarakat muslim, maupun siswa muslim dilingkungan kerja masing-masing.

Adapun isi Surat Edaran tersebut dapat dilihat sebagai berikut:

Menghentikan atau menunda sementara aktifitas 30 menit sebelum waktu Zuhur dan Ashar dimulai, untuk segera ke Masjid atau Musalah terdekat melaksanakan shalat berjamaah.
Bagi ASN atau aparat Kelurahan dan Desa yang sedang memberikan pelayanan ke masyarakat, agar dapat memberikan pengertian terkait poin (1) dengan baik dan sopan.
Pelaksanaan kegiatan rapat/bimtek/sosialisasi atau sejenisnya agar dapat menyesuaikan dengan waktu shalat Zuhur dan Ashar.
Bagi kantor perangkat daerah/uit kerja/kelurahan/desa/sekolah yang aksesnya jauh dari masjid/musholah agar menyiapkan tempat/fasilitas memadai untuk pelaksanaan shalt berjamaah.
Selesai sholat sedapat mungkin para jamaah berikan ceramah/kultum.
Adapun bentuk imbauan dalam SE tersebut yakni agar semua bisa menghentikan segala aktivitas pada saat Adzan berkumandang dan berperan aktif bersama-sama memakmurkan Masjid dengan sholat berjamaah di masjid dan mushola terdekat. **

Komentar