Pelaku Curat curanmor adalah residivis yang beraksi di 10 TKP di wilayah Palu Barat. (F-ist)
PALU, Sultengmembangun. com – Kepolisian resor palu ( Polres Palu) tim opsnal polsek palu barat berhasil mengamankan seorang warga pelaku tindak pidana curat coranmor, pada Sabtu (23/11/2019).
Pelaku merupakan resedivis sudah lama menjadi DPO berinisial DN (37) tahun, diamankan berdasarkan Lp/168/sulteng/res palu /sek palbar pada tanggal 23 november 2019 tentang tindak pidana pencurian.
,Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek palu barat langsung melakukan pengembangan dan mencari data pelaku kemudian pelaku berhasil diamankan dirumahnya di jalan Watudea palu barat.
Dari hasil pengembangan tim opsal, pelaku melakukan aksinya di 10 TKP diwilayah palu barat dan ditangan pelaku berhasil diamankan barang bukti, 4 buah Ban + Velg Mobil Mobil.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek palu barat untuk proses selanjutnya. pelaku dapat dikenakan pasal 363 KHUAP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Kapolres Palu AKBP H.Moch Sholeh,SIK.SH.MH, Membenarkan telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan tidak pidana pencurian.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat Palu untuk berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan. (nila)
Komentar