Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun saat membuka kegiatan konsolidasi Pengawasan tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2024, Jumat 13 September 2024.(F-nila)
SULTENGMEMBANGUN.COM, PALU -Dalam rangka penyamaan persepsi pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah di provinsi Sulawesi Tengah,
Terutama dalam menghadapi masa penetapan, masa kampanye dan menghadapi masa tenang serta masa pungut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng mengadakan kegiatan konsolidasi Pengawasan tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2024 yang dilakukan secara serentak di provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun pada Jumat (13/09/2024), di salah satu hotel di Palu.
Nasrun menyebutkan, saat ini penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sudah memasuki tahapan pencalonan. Dan ada tiga tahapan yang sekarang beririsan berjalan bersamaan pertama tahapan pemutakhiran data.
“Kita tahu bersama tahapan pemutakhiran data sudah pada tahapan pleno di tingkat kecamatan dan nanti mulai tanggal 14 sampai tanggal 21 adalah pleno penetapan DPT di tingkat kabupaten/kota.Inilah tahapan yang sedang berjalan yang diawasi oleh jajaran KPU dan jajaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah,” ungkap Nasrun.
Selanjutnya, pada tahapan kedua yaitu tahapan pencalonan. Tahapan ini sudah masuk dalam penelitian yang sudah dilakukan perbaikan kemarin dan sekarang adalah tahapan penelitian dokumen. Karena tanggal 22 September 2024, akan ditetapkan bakal Pasangan calon menjadi Pasangan calon kepala daerah di provinsi Sulawesi Tengah dan kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Tengah.
Untuk ketiga tahapan yang sedang berjalan adalah tahapan pengadaan logistik. Saat ini posisi logistik sudah di Makassar dan dipastikan secepatnya akan didistribusikan ke Kabupaten/Kota.
Terkait dengan pencalonan, Bawaslu menghimbau kepada seluruh kepala daerah yang mencalonkan kembali untuk mengajukan cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye.
” Selama masa kampanye dimulai tanggal 25 September sampai 23 November 2024. Jadi selama kurang lebih 60 hari olehnya kepada 14 kepala daerah, wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali kami minta untuk memproses cuti di luar tanggungan negara,” jelas Nasrun.
Cuti dilakukan oleh kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali, jelas Nasrun lagi, baru aktif pada tanggal 24 November 2024 dan mereka kembali berstatus sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Jadi tugas bawaslu dan jajarannya sampai ke tingkat panwascam, pengawasan akan dimulai pada saat penetapan calon dimulai dari tanggal 22 September 2024. Itulah salah satu alasan kenapa bapak/ibu kami kumpulkan di sini guna menyampaikan sekaligus menyamakan persepsi bahwa penindakan yang akan kita lakukan mulai tanggal 22 September 2024 setelah ada pasangan calon jangan melakukan tindakan kecuali kepada pelanggaran yang dilakukan sehingga harus ada netralitas terutama bagi para ASN. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya pelanggaran pemilu. Mengingat posisi Sulteng untuk Kerawanan Pemilu berada pada Posisi ke- 5 tertinggi nasional.
‘ Ini menjadi PR buat kita semua dan seluruh Forkompinda untuk bersama-sama terlibat dan bersama mengintervensi agar situasi yang diprediksi dalam pemetaan kerawanan pemilu yang disusun oleh Bawaslu Republik Indonesia ini tidak benar-benar terjadi,” himbaunya.***
Komentar