oleh

Andono Jubir Cudy – Agusto, Desak Bawaslu dan Gakkumdu Proses Kepala SMAN I PALU

SULTENGMEMBANGUN.COM, PALU – Juru Bicara Cudy – Agusto, Andono Wibisono mengatakan alasan pihak sekolah mengatakan kejadian ditemukannya mobil Paslon 01 parkir di halaman sekolah, itu terjadi sudah diluar jam sekolah siswa.

Hal ini menunjukkan bahwa manajemen SMAN I PALU tidak paham norma hukum yang telah dilanggar bahwa lingkungan sekolah, fasilitas pendidikan, rumah ibadah dan seterusnya, tidak dibenarkan ada hal-hal hal yang terkait politik.

” Kalau alasan Kepala Sekolah mengatakan bahwa kejadian itu sudah diluar jam sekolah atau diluar jam belajar siswa, maka dapat disangkakan bahwa pihak sekolah telah menggunakan kesempatan diluar jam sekolah untuk melakukan aktivitas lain termasuk aktivitas politik,” tandas Andono, Rabu (20/11/2024).

Dengan kejadian ini, bisa dikatakan bahwa lingkungan SMAN I PALU sudah tidak steril lagi, mudah kecolongan, tidak profesional menjaga norma hukum Pemilu dan Pilkada.

Hal kedua kata Andono, kalau alasan pihak sekolah membantah dan tidak mengetahui hal itu, jelas sekali bahwa manajemen SMAN I PALU profesiona dan Melanggar norma hukum yang berlaku tentang Pemilu.

” Saya tegaskan bahwa Kepala Sekolah SMAN I PALU jangan hanya meminta maaf atas kejadian tersebut, pihak Bawaslu dan Gakkumdu harus memproses Kepala Sekolahnya karena ini terjadi di lingkungan sekolah,” pungkas Andono.***

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar