Konferensi pers tim hukum Beramal, terkait kasus fitnah yang dilontarkan juru kampanye Sangganipa Paslon nomor urut 3. F-dok.tim Beramal.
SULTENGMEMBANGUN.COM, PALU – CALON Gubernur Sulteng, Ahmad Ali melalui Tim Hukum dan Advokasinya melakukan tuntutan terkait kasus fitnah yang dilakukan oleh AL, salah satu dari Tim Sangganipa.
Pada kampanye yang dilakukan oleh Tim Sangganipa (Paslon 03) Kamis per tanggal 7 November 2024 sekira pukul 20.00 WITA di Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala. Disaat itu, salah satu dari juru kampanye tim Sangganipa inisial AL melontarkan kalimat fitnah terhadap Ahmad Ali, Calon Gubernur Sulteng. AL mengatakan Ahmad Ali Raja Zalim dan mengatakan Ahmad Ali sengaja menghadapi proses hukum.
Menurut Salmin Hedar, Ketua Tim Hukum dan Advokasi Beramal, bahwa ini kalimat merupakan bentuk penyerangan pribadi terhadap Ahmad Ali. Dan ini dilakukan berulang-ulang di setiap kali kampanye Paslon Nomor Urut 3 (Sangganipa).
” Setahu kami, Juru kampanye Paslon No urut 3 ini (Sangganipa), pada kampanyenya sudah 2 kali melakukan fitnah terhadap Ahmad Ali. Pelakunya orang yang sama yaitu AL dengan kalimat fitnah yang sama juga. Bisa saja AL ini disiapkan khusus untuk memfitnah dan mengadu domba Paslon gubernur yang maju di Pilkada 2024 ini,” ujar Salmin Hedar dalam konferensi pers pada Rabu (13/11/2024) di kantor DPD Partai Gerindra Sulteng.
Tuduhan yang sangat keji ini sangat dilarang di Pilkada. Selain melakukan fitnah terhadap Ahmad Ali, dalam vidio itu juga jelas AL melontarkan kalimat yang mengandung sara karena sudah menyinggung soal kesukuan.
” Namun bagi kami, kampanye yang dilakukan oleh inisial AL juru kampanye Paslon Nomor urut 3 atau Tim Sangganipa sangat merugikan klien kami, yaitu Ahmad Ali Calon Gubernur Sulteng nomor urut 1. Kami sebagai tim hukum Beramal, sangat keberatan dan minta Bawaslu segera memproses AL yang diduga telah melanggar peraturan dalam kampanye,” tegas Salmin Hedar didampingi Sekretaris dan beberapa anggota tim hukum Beramal.
Dalam laporan tim hukum beramal yang disampaikan ke Bawaslu Sulteng pada Senin, 10 November 2024, juga dilampirkan bukti berupa rekaman vidio yang akan dijadikan bahan kajian oleh Pihak Bawaslu untuk menentukan delik laporannya. ” Kami sudah memastikan bahwa itu sudah masuk kategori Fitnah black campaign,” tandas Salmin Hedar.
Sementara Isman, Sekretaris Tim hukum Beramal mengajak tim beramal untuk tetap fokus pada pelaksanaan tahapan kampanye agar proses pilkada 2024 ini bisa berjalan dengan baik sesuai dengan aturan.
” Kita fokus pada pelaksanaan tahapan pilkada, dan jangan mudah terprovokasi. Adapun fitnah-fitnah yang dilontarkan oleh Paslon lainnya, jika memenuhi syarat delik aduannya maka kami dari tim hukum beramal tetap melaporkan ke Bawaslu Sulteng,” pungkas Isman berharap agar masalah ini segera ditindaklanjuti oleh Pihak Bawaslu Sulteng.(NL)
Komentar